Polda Sumut Tidak Serius Menangani Kasus Anak Angkat Ngaku Anak Kandung. DR Djonggi, SH, MH : Kalau Benar Rospita Mangiring Anak Kandung Dinar Br. Siahaan Kapan Dinar Siahaan Hamil ?.
NoktahsumutcomPolda Sumut Tidak Serius Menangani Kasus Anak Angkat Ngaku Anak kandung Kasus yang sudah 3 tahun lamanya pengaduan Pelapor, Josua Darnel Tampubolon di Dirkrimum Polda Sumut belum ada kejelasan kepastian hukumnya dan terkesan “dipeties-kan”. Padahal bukti-bukti hukum da
keterangan saksi sudah lengkap diberikan pihak Pelapor di Polda Sumut. Hal itu disampaikan oleh Pengacara DR, DJonggi Simorangkir, SH, MH dalam konprensi persnya di hadapan para wartawan, Rabu 9/7/2024 di Cafe Resto Mataram Jl. Tengku Amir Hamzah Medan.
Pengacara DR Djonggi Simorangkir SH, MH menuturkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya Josua Darnel Tampubolon, tidak sulit asalkan Penyidik Polda Sumut serius, tidak main-main mengusutnya. “Sebenarnya pengungkapan ini tidak sulit, seharusnya Penyidik mengambil dan mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah lengkap telah diberikan oleh Pelapor kepada Penyidik.” Ucap DR. Djonggi, SH, MH.
Bukti yang dimaksudkan DR Djonggi, Simorangkir SH, MH yang harus didalami Penyidik dimulai dari keterangan Tumpak Tampubolon 80 tahun yang mena kala itu Tumpak masih berusia sekitar 20 tahun, tinggal di rumah Demak Tampubulon beristri Dinar Br Siahaan di Jl. Cut Nya Dien Binjai.
Tumpak Tampubolon melihat langsung ibu kandung Rospita Mangiring, Eldira Br. Marpaung menyerahkan langsung Rospita Tampubolon pada saat itu masih bayi 3 bulan kepada Dinar Br. Siahaan dan Ropinus Tampubolon untuk diangkat menjadi “anak pancingan” agar pasangan Demak Tampubolon dan istrinya Dinar Br. Siahaan bisa hamil. Hal ini biasa dalam tradisi adat Batak, ” ungkap DR. Jonggi, SH, MH.
Pada Rabu 9/7/2024 malam tim awak media pun menelusuri rumah Tumpak Tampubolon di Perumnas Helvetia Medan untuk mencari tahu fakta-fakta sebenarnya yang terjadi. Dari keterangan saksi kunci peristiwa, Tumpak Tampubolon bercerita bahwa, ia sendiri menyaksikan langsung ibu kandung Rospita, Eldira Br. Marpaung menyerahkan Rospita kepada Dinar Br. Siahaan untuk diangkat menjadi anak angkat nantinya diharapkan sebagai “pancingan” bagi Dinar Br. Siahaan supaya bisa punya anak.
“Saya melihat Rospita Br. Tampubolon diserahkan ibunya kepada Dinar Br. Siahaan. Rospita benar adalah anak angkat sebagai pancingan harapannya, nantinya Dinar Br. Siahaan bisa punya anak lagi, ” ungkap Tumpak.
Lebih lanjut dia (Tumpak red) menyebut bahwa Dinar Br. Siahaan seorang ibu yang tidak bisa mengandung dan melahirkan karena kantung rahimnya kering.
Dan atas permintaan Demak Tampubolon, bidan Agnes Saragih melakukan pemeriksaan rahim Dinar Br. Siahaan. Hasil pemeriksaan bidan Agnes Saragih bekerja sebagai bidan di RS Pirngadi Medan yang juga istri Tumpak Tampubolon membuat kesimpulan Dinar Br. Siahaan tidak bisa hanil.
Di hadapan awak media DR. Djonggi mengungkapan kejanggalan proses penyelidikan Dirkrimum Polda Sumut, kalaulah benar Rosita Tampubolon yang mengaku-ngaku ia anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan, kapan Dinar Siahaan Hamil ?. Dan kalau perna hamil, kapan hamilnya ? dan siapa yang perna melihat Dinar Br. Siahaan hamil ?. Dan kalau perna hamil apakah ada perna keluarga besar Demak Tampubolon dan Dinar Br. Siahaan diundang di acara hajatan. Dan seandainya kalau benar Dinar Siahaan pernah melahirkan Rospita Br. Marpaung, tentu keluarga besar tahu dan diundang. “Ini tidak ada.” Tegas DR. Djonggi, SH, MH.
“Dan saya minta Polda Sumut bongkar kuburan Alm. Dinar Br. Siahaan dan tes DNA apa ada hubungan DNA di tubuh Dinar Br. Siahaan dengan di tubuh Rospita Tampubolon ?. Saya siap membiayainya. Karena inilah ilmu kedokteran yang akurat mengungkapkan tabir kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumut untuk membantah pengakuan Rospita Br. Marpaung yang mengaku-mengaku sebagai anak kandung Dinar Br. Siahaan.” Tegas DR. DR. Djonggi, SH, MH
DR. Djonggi, SH, MH juga perna mempertanyakan kepada Plt. Kasubdit 1 TP. Kamneg Penyidik AKBP M. Syahirulah Rambe, apakah keluarga Pihak Terlapor sudah diperiksa. Dan dari penjelasan Penyidik AKP Anggiat Nainggolan bahwa Ir. Tohap Tampubolon mengaku membenarkan Rospita Tampubolon bukan anak kandung Dinar Br. Siahaan melainkan Rospita adalah adik kandungnya. Dan Dirkrimum Kombes Pol Tatan perna mengatakan penanganan kasus ini sudah masuk ke tahap Penyidikan tinggal menetapkan tersangkanya.
Namun disayangkan setelah Mutasi di tubuh Polda Sumut, kepergian Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan dimutasikan sehingga pengungkapan kasus ini terhambat. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai lagi diduga BAP dirubah semenjak Kabag Wasidik dijabat oleh AKBP Musa Tampobolon. Berujung persidangan di Pengadilan PN. Binjai, majelis hakim tidak objektif dalam mengadili perkara ini.
DR Djonggi, SH, MH menduga Rospita Mangiring telah memberi suap kepada oknum- oknum Polda Sumut, dan oknum oknum hakim dan Panitera PN. Binjai. Kecurigaan ini muncul dari hasil penjualan Ruko Restaurant Jumbo Kisaran Rp 21 Miliar terendus.” tutur DR. Djonggi, SH, MHl
Sebelumnya, pengacara Terlapor berinisial BA yang mengaku anak seorang Hakim Tinggi diduga menjadi aktor, sutradara mengatur semua ini kasus Rospita Tampubolon anak angkat menjadi anak kandung Demak Tampubolon, ” ujar Josua Darnel Tampubolon.
Sebagaimana diketahui dari investigasi awak media setelah sekian tahun pasangan Demak Tampubolon beristri Dinar Br. Siahaan tidak memiliki anak maka Demak Tampubolon memilih jalan lain menikah lagi dan isteri yang barunya melahirkan baginya 4 orang anak salah satu dari keempat anaknya itu bernama Josua Darnel Tampubolon sebagai Pelapor dalam kasus ini.
DR. Jonggi mengatakan bahwa dirinya berani menerima kuasa atas kasus Josua ini, berdasarkan fakta, hukum dan kebenaran agar ada kepastian hukum tegak, guna mengungkap fakta demi membantu masyarakat yang tertindas oleh oknum-oknum yang tidak taat azas dan tidak takut akan Tuhan, itulah mereka semua para oknum mafia peradilan
DR. Jonggi Simorangkir pendiri wadah tunggal Advokad IKADIN1985 ini meminta supaya sukses, Kapolda Sumut yang baru harus menangkap Rospita Tampubolon sebelum api berkobar di publik seperti kasus Vina Cirebon mengakhiri wawancaranya kepada awak. (Bernan Simanjuntak/Sri Sahati)