Polda Sumut Selamatkan Ekonomi Sumut Cegah Kejahatan di Sektor Perkebunan.

Sumut.Noktahsumutcom-Unit Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Paparan pencegahan pencurian dari Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan sawit yang terjadi Di PTP IV Regional II Jl.Afdeling 4 Kebun Bangun Desa Kebun Talun Kondol dan Afedling 2 Blok 5 Kebun Bah Birong ulu Desa Suka Mulia Nagori Pinong ratus kedua lokasi tersebut berada di Kab.Simalungun Sumatra Utara.Paparan tersebut dilaksanakan di depan Gedung Ditreskrimsus Mapoldasu Jl.Sisingamangaraja Medan, Rabu (12-6-2024) Sore.

Paparan yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Andry Setiawan serta disampingi Kabid.Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi dan meneger PTP 4 regional II .

Menurut Dirkrimsus pada paparannya peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 14.14 Wib.
Para pencurian sawit ini sudah sangat terorganisasi dan rapi yang melibatkan berbagai pihak seperti mafia.Modus yang dilakukan adalah mencuri TBS dan brondolan dilahan milik PTP 4 dan menjual hasil curian tersebut kepada orang orangn yang tidak bertanggung jawab.Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan lebih dari 100 Milyar rupiah.

Dalam peristiwa tersebut kepolisian telah menahan 6 orang tersangka dan beberapa barang bukti.Dari keenam tersebut ada yg berperan sebagai pendosos buah sawit, pengiring dan penadahnya. Hal ini terungkap berkat adanya Laporan dari pengawas/Pengamanan yang ada diperkebunan tersebut, ujar Dirkrimsus.

“Modusnya para pelaku melakukan dengan mendodos sawit dan mengumpulkan lalu dijual kepenadah. Kegiatan mereka ini sangat rapi dan Tersangkanya sudah berulangkali melakukannya dan sudah berlangsung selama tiga tahun. Akibat hal ini menyebabkan menurunnya hasil produksi dan kerugian bagi karyawan”, ujarnya.

Para tersangka berinisial RS.JMS.KMD.WH SMD dan JM “Dari keenam tersebut ada yg berperan sebagai pendosos buah sawit, pengiring dan penadahnya. Hal ini terungkap berkat adanya Laporan dari pengawas/Pengamanan yang ada diperkebunan kepada kepolisian”, Ujar Dirkrimsus menambahkan.

Menurut Dirkrimsus,teman teman TNI dan Stake holder lainnya berperan dalam penangkapan ini.

Tersangka yang berjumlah enam orang beserta Barang bukti yang disita dalam kasus ini seperti 1 unitTruk, 2 unit Sepeda motor, brondolan sawit, Eggerak, Kampak, Timbangan, keranjang dan lain sebagainya, semuanya masih diamankan pihak kepolisian untuk diajukan sebagai barang bukti nantinya di Pengadilan Negeri Simalungun.

Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 111 Jo pasal 78 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang undang undang cipta kerja menjadi undang-undang.Dugaan tindak pidana” setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.Srisahati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/