Polda Sumut Ringkus Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PTPN 4
Noktahsumut.com-Direktorat Kriminal Khusus PoldaSumut (Dirkrimsus) dan Dirkrimum bekerja sama dengan Kodim Simalungun berhasil meringkus 6 (enam) orang pelaku kejahatan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan brondolan sawit buah milik PTPN 4. Pencurian ini merugikan 100 miliar rupiah. Selain merugikan negara 100 milik PTPN sebagai kontribusinya ke negara juga merugikan petani serta mengganggu keamanan di daerah Sidamanik Kab. Simalungun dalam kawasan PTPN 4.
Dari penuturan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang didampingi seorang diwakili Dirut PTPN 4 mengatakan jaringan mafia yang diringkus oleh Dirkrimsus Polda Sumut ini juga terlibat dalam penadahan barang curian buah sawit, perdagangan ilegal bahkan pemerasan terhadap petani.
Modus kejahatan ini dikatakan Kabi Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dilakukan dengan mendodos buah sawit, melakukan penjarahan, dikumpulkan, lalu dijual ke penadah. Pelaku pencurian sebagai Terduga Tindak Pidana ada 6 orang pelaku berinisial RS, JMS, KMD, IH, SMD dan JM.
Pihak Polda Sumut telah melakukan penahanan terhadap 6 orang pelaku pencurian dan dari hasil penindakkan ini didapat barang bukti sebagai berikut :
1 unit sepeda motor along, 2 unit timbangan, 5 janjang TBS sawit, 5 goni bri dolan sawit, 3 buah tojok, 1 buah dodos, 1 buah kampak, 1 buah agrek pipa, 2 buah gancu, 1 buah keranjang timbangan, 1 unit clurit, 1 buah cangku, 1 buah keranjang berisi brondol sawit, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, 1 unit sepeda motor merek Shogun, 1 unit truk warna kuning Nomor Polisi BM 8279 PB dll.
Polda Sumut menetapkan hukuman (leg sepesialis) kepada pelaku pencurian ini dengan Pasal 111 Jonto Pasal 78 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjagi Pasal 29 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang
“Setiap orang yang menadah dari hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian akan dikenakan hukuman sebagaimana yang dimaksudkan dalam perundangan-undangan pada leg sepesialis tersebut”
“Kejahatan ini dilakukan rapih. Pelaku melakukannya bukan satu kali saja tetapi dilakukan berulang kali dan kejahatan sudah berlangsung selama 3 tahun. Hal hasil yang ditimbulkan dari kejahatan ini berdampak menurunnya produktifitas hasil perkebunan milik PTPN 4,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dari kronologi peristiwa yang dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada media Noktah Sumut. Com bahwa Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 14: 00 WIB sesuai surat perjanjian antara PTPN 4 Regional II dengan PT. Jaya Manggala tentang Jasa Pengelolaan Pengamanan Terpadu PTPN 4 Regional II Tahun 2024 dengan kontrak perjanjian No. 2 SKH/ S.Per/04/II/2024 Pelapor selaku SPV admin OPS di PT Jaya Wira Manggala selaku pengaman di PTPN 4 Regional II
Kemudian tanggal 14 Mei 2024 Pelapor bersama 3 (tiga) saksi mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) beralamat Jl. Afdeling 4 Kebun Bangun Desa Talun Kondot Kab. Simalungun dan Afdeling 2 Blok 5 Kebun Bah Birong Ulu Desa Sukamulya Nagori Pinang Ratus.
Lalu Pelapor melihat para Terlapor Iwan alias Tuken, Miduk, Rio dan Ngapak terlihat mereka, pelaku sedang mengutip TBS Brondolan sebanyak 20 (dua puluh) goni. Pelapor memvideokan para pelaku. Kemudian Pelapor membuat pelaporan ke SPKT Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimsus, Satbrimob dan Intel Kodim Simalungun berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku dan penadah TBS dan brondolan sawit milik PTPN 4. Akhirnya Polda Sumut melakukan penahanan terhadap 6 orang pelaku (Sri Sahati)