Polda Sumut Peti Eskan Kasus Pidana!? PH Josua Tampubolon Dr Djonggi Simorangkir SH MH Minta Polda Sumut Akan Gelar “Uya Kuya di Medan!?”

Medan, NOKTAHSUMUT.COMPolda Sumut Peti Eskan Kasus Pidana!?Dr Djonggi Simorangkir SH MH Minta Polda Sumut Akan Gelar Acara Uya Kuya di Medan,”Sebab Krimum Polda Sumut diduga Peti Eskan Kasus Pidana, terhadap Rospita Mangiring Tampubolon yang ngaku Anak Kandunglah latar belakang masalah dari PN Binjai, itu menjadi besar bagi seluruh keluarga Josua Tampubolon melapor di Poldasu

Guna melaksanakan keberatan hal itu, maka Dr Djonggi Simorangkir SH MH Minta Polda Sumut *Akan kita Gelar Uya Kuya di Medan*

Adapun akan digelar acara Uya Kuya, menurut
Dr Djonggi Simorangkir SH MH didampingi Josua Darnel Tampubolon bersama Wartawan TV dan puluhan Wartawan Online saat konferensi Pers di Cafe Resto Bakso

Mataram Jln TA Hamzah Kec Medan Helvetia, malam, 11 Juli 2024.

Menurut Dr Djonggi, adanya dugaan Rospita Mangiring diduga telah memberi suap kepada oknum- oknum Polda Sumut, dan oknum oknum Hakim dan Panitera PN Binjai dari hasil penjualan Ruko Restaurant Jumbo kisaran Rp21 Miliar terendus,” tutur Dr Djonggi

Sebaiknya Rospita, Ayu Para penyidik dan Hakim direlaksasi oleh si Uya Kuya apakah mereka BERBOHONG dan sudah terima suap dari Uang Pak Demak Tampubolon Ayah kandung Josua ???.

Diketahui bahwa diduga Betty Ayu adalah Pengacara Rospita Mangiring telah dimainkan dalam satu drama disetting sedemikian rapi.

Sebelumnya BA yang mengaku anak seorang Hakim Tinggi diduga menjadi sutradara mengatur aturan main menjadi kasus Rospita anak angkat ayah kandung Josua Darnel.

Buktinya dari Laporan Polisi Josua Darnel sudah nyaris mencapai 3 (tiga) Tahun belum ada kepastian hukum di Polda Sumut memelihara oknum pencetak mesin uang secara instan

 

“Ada apa!?
Kasus mencapai 3 Tahun sebelumnya sudah SP2HP bisa dianulir belum P21 dan naifnya setelah Tatan Mutasi kasus terkesan diduga AKBP Musa Tampubolon menjadi Kabag Wasidik semakin tidak jelas arahnya, apakah Musa mau membuat kegaduhan antara 5 Anak – Kandung VS satu Anak Angkat!?” ungkap Djonggi.

Kita tidak mau terjadi kasus pertumpahan darah hanya karena ulah oknum Poldasu yang tidak profesional kita duga, maka Dr Djonggi meminta agar Kapolri mengusut oknum yang diduga sengaja memperlambat-lambat agar diusut, diproses, bila melanggar kode etik dan tidak sesuai fakta hukum segera tangkap bila perlu, dijebloskan ke penjara, demi menjaga Citra Kepolisian di NKRI!” minta Dr Djonggi tegas.

Saya berani menerima kuasa atas Kasus Josua ini, berdasarkan fakta, hukum dan kebenaran aga ada kepastian hukum tegak, guna mengungkap fakta demi membantu masyarakat yang tertindas oleh oknum-oknum yang tidak taat azas dan tidak takut akan Tuhan. Jadi negeri ini harus kita yang berani melakukannya, kalau bukan kita siapa lagi!?,” ungkapnya tegas

Sebelumnya dijelaskannya dengan biaya mahal Dr Djonggi biaya sendiri turun Ke Medan sehingga puluhan Wartawan mendatangi Saksi hidup Ir Tumpak Tampubolon dan isterinya Bidan Agnes Br Saragih di Jln Matahari Medan Helvetia ini mengaku,

“Sebagai saksi yang ikut menyerahkan Rospita Mangiring Tampubolon diusia 2 bulan kepada Uda saya Demak Tampubolon dan isterinya Dinar Siahaan di Binjai, ketika saya masih usia muda, Rospita yang tidak tau diri, tak ada malu, terkesan seperti tak ber Tuhan dan tak beradat yang mengaku-ngaku anak Kandung Demak Tampubolon di PN Binjai,” ujarnya.

Ditegaskannya lagi
“Kita harus takut sebagai anak ciptaan Tuhan terhadap Hukum Tabur Tuai itu Pasti!”

“Rospita benar benar adalah anak angkat sebagai pancingan agar harapan nantinya bisa punya anak lagi,” ungkap Tumpak Tampubolon (81) Tahun)

Lebih lanjut dia (Tumpak red) menyebut bahwa Dinar Siahaan seorang Ibu yang tidak bisa mengandung dan melahirkan dibuktikan hasi pemetiksaan rahimnya dari hasil pemeriksaan Bidan Agnes Saragih.

Yang periksa Rahim Dinar Siahaan atas permintaan Demak Tampubolon dan persetujuan Dinar Siahaan adalah Agnes Saragih seorang bidan RS Pirngadi Medan Ny. Tumpak Tampu Bolon , Bidan Alumni Jerman Barat dan Agnes sudah bersaksi di PN Binjai di bawah sumpah SUMPAH Menerangkan Bahwa Rahim Dinar Siahaan kering atau tidak ada kantung peranakannya seperti perut laki laki. tidak ada kantung penampungan sperma yang diberi laki-laki mandul.

Jangan sampai Kapolda sudah Pindah atau pensiun kasus ini menjadi *Heboh?* karena orang hamil tidak mungkin dapat direkayasa yang mandul bisa hamil, jika ini terjadi sang Kapolda wajib diperiksa atas tanggung jawabnya memimpin Lembaga Kepolisian dan wajib jadi saksi karena sudah kita kirim Surat Tahun 2023 dan 2024 Ke Kapolda dan PJU, Krimum, Propam dan lainnya, Kita kirimi surat bahkan dengan tembusan Bapak Presiden Jokowi, Presiden terpilih Jenderal Prabowo, Kapolri, Kabareskim, DPR RI, Kompolnas, dan lainnya agar
“Rospita Mangiring Tampubolon segera ditangkap sebelum api berkobar di publik seperti kasus Vina Cirebon!?” imbuhnya tegas Djonggi seraya menyebut tugas orang orang berpendidikan tinggi membantu Rakyat dan Negara agar hidup tertib berdasarkan hukum, fr. Advokat Senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH. Mantan Panitia Pendiri Wadah Tunggal Advokat IKADIN 1985 di Hotel Indonesia Jakarta Oleh Ketua MA Ali Said, SH., Mantan Ketua DPP IKADIN Bid. HAM
2 Periode, Mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN PERADI Bersama Ketua Abdurachman Saleh, SH.MH. Mantan Jaksa Agung, RI.
(Nurlince Hutabarat/Sri Sahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/