pengatur dalam rancangan perda yang diusulkan.“Untuk itu disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendukung usulan Ranperda Kota
MedanNoktahsumutcom tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan, yang nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan ranperda sebagai Peraturan Daerah Kota Medan yang sah,” kata Erwin Siahaan.
Sementara itu, Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang disampaikan oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T., menyapaikan bahwa berubahnya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal ini dikarenakan penanganan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan, kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian Wali Kota Medan mengalikan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan, namun dalam Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan belum mengatur pengelolaan persampahan oleh Kecamatan.
“Untuk itu perlu kiranya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan diubah agar pengelolaannya menjadi lebih baik,” kata Dedy Aksyari. (Srisahati
