Pengacara Senior Dr. Djonggi Simorangkir SH MH, Tantang Publik dengan Hadiah Rp1 Miliar untuk Bukti Kehamilan Dinar Siahaan
Medan, Noktahsumut.com.Pengacara senior asal Jakarta, Dr. Djonggi Simorangkir, SH., MH, menggelar sayembara mengejutkan setelah menghadiri sidang kasus Rospita Mangiring Tampubolon di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (4/1/2024).
Sayembara ini ditujukan untuk siapa saja yang bisa membuktikan bahwa Dinar br Siahaan, yang dikaitkan dalam kasus tersebut, pernah hamil dan melahirkan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Dr. Djonggi memberikan tawaran fantastis berupa hadiah uang tunai sebesar Rp1 Miliar bagi siapapun yang dapat membuktikan kehamilan dan kelahiran dari Dinar Siahaan. Awalnya, ia hanya ingin memberikan hadiah dengan nominal lebih kecil, tetapi akhirnya menaikkannya hingga Rp1 Miliar.
“Kalau kalian ada yang melihat atau bisa membuktikan bahwa Dinar Siahaan pernah hamil atau melahirkan, saya kasih Rp1 miliar cash kontan,” tegas Dr. Djonggi kepada wartawan.
Saat diminta komentarnya mengenai hasil sidang, Dr. Djonggi mengungkapkan kekecewaannya karena ia dan Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH., MH tidak dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi dari pihak tergugat II intervensi yang tak hadir dalam persidangan. Pertanyaan tersebut dianggap penting untuk mengurai fakta tentang status Rospita Mangiring Tampubolon, yang diklaim sebagai anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Hilderia, namun disebutkan hanyalah “anak pancingan” yang diasuh sejak bayi oleh mereka.
“Kami sudah siapkan beberapa pertanyaan, tapi saksi dari pihak mereka (tergugat) tidak hadir lagi. Sudah jelas kalau Rospita bukan anak kandung Demak. Saya kecewa hari ini. Kalau ada bukti suratnya akan saya kaji, kalau ada saksinya akan saya tanyakan langsung. Bagaimana bisa dikatakan anak kandung jika lahir dari seseorang yang mandul?” ungkap Dr. Djonggi dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, Dr. Djonggi juga menyinggung peran aparat penegak hukum terkait kasus ini, khususnya kinerja Kapolda, yang menurutnya masih belum optimal dan akan ia bawa ke perhatian Komisi 3 DPR RI.
(Nurlince Hutabarat/Srisahati)