PENDAPAT TERBUKATERHADAP PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM JPKP BAPAK MARET SAMUEL SUEKENDALAM POLEMIK IJAZAH PRESIDEN JOKO WIDODO
Noktah sumutcomPolemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Perdebatan yang berkembang tidak hanya terjadi dalam ruang hukum, tetapi juga meluas dalam diskursus media dan media sosial yang membentuk beragam persepsi di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pernyataan sikap yang disampaikan oleh Bapak Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum Relawan JPKP sekaligus salah satu pelapor dalam perkara ini patut dicermati sebagai bagian dari dinamika hukum dan komunikasi publik.
Dalam pernyataannya, Bapak Maret Samuel Sueken menegaskan pandangan bahwa polemik yang telah berkembang luas di ruang publik sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan transparan.
Pandangan tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip dasar negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap persoalan yang menyangkut hak, kewajiban, maupun tuduhan terhadap seseorang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif hukum pidana, setiap orang juga dilindungi oleh asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, setiap tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang, terlebih terhadap seorang Presiden Republik Indonesia, semestinya diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif dalam proses peradilan.
Hal ini penting bukan hanya untuk melindungi hak individu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dalam pernyataan sikap tersebut juga disampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan penerapan mekanisme Restorative Justice dalam perkara ini.
Secara hukum, mekanisme tersebut memang diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia, antara lain melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta berbagai regulasi lain yang mengatur penyelesaian perkara secara damai.
Namun demikian, penerapan mekanisme Restorative Justice pada dasarnya ditujukan untuk perkara – perkara tertentu yang memiliki karakteristik khusus, terutama perkara yang dampak sosialnya relatif terbatas serta memungkinkan adanya pemulihan hubungan antara pihak – pihak yang berperkara.
Dalam perkara yang telah berkembang menjadi polemik nasional dan menyangkut reputasi seorang mantan Presiden Republik Indonesia, penyelesaian tanpa proses pembuktian yang jelas di pengadilan berpotensi menimbulkan ruang tafsir yang luas di tengah masyarakat.
“Kondisi tersebut dapat memunculkan spekulasi baru yang justru memperpanjang polemik di ruang publik”
Dari perspektif komunikasi publik, ruang spekulasi yang terlalu besar sering kali membuka peluang bagi berkembangnya berbagai narasi yang tidak selalu sejalan dengan fakta hukum.
Akibatnya, polemik yang semula diharapkan dapat mereda justru dapat terus berlanjut dalam bentuk perdebatan opini yang tidak berkesudahan.
Karena itu, pandangan yang menekankan pentingnya transparansi proses hukum dapat dipahami sebagai upaya untuk mengembalikan persoalan ini kepada prinsip dasar negara hukum, yaitu :
“Bahwa kebenaran harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif”
Proses peradilan yang terbuka memungkinkan setiap fakta diuji secara jelas, setiap argumen dipertimbangkan secara adil, serta setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pembelaannya.
Pada akhirnya, polemik seperti ini tidak akan pernah benar – benar selesai apabila hanya diperdebatkan di ruang opini publik.
Kepastian dan kejelasan hanya dapat diperoleh melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara hukum, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapatnya di ruang publik, melainkan oleh proses pembuktian yang objektif di hadapan hukum.
Pendapat terbuka ini disampaikan sebagai bagian dari refleksi publik atas pentingnya menjaga prinsip negara hukum serta mendorong agar setiap polemik yang menyangkut kepentingan publik diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan kepastian, kejelasan, dan keadilan bagi semua pihak.
Hormat saya
Rudy Chairuriza Tanjung
Ketua DPW JPKP Sumatera Utara
