Pemko Medan Berlakukan “One Day No Car”, Iswar Lubis : Kebijakan Ini Efektif Mulai Selasa Besok

Medan,Noktahsumut.com Guna mengatasi kepadatan lalu lintas ataupun yang lebih sering di sebut dengan kemacetan, Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car).”Hal ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan dengan nomor, 500.11.1/9436/2024. Dan di instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, ASN dan

 

PHL, untuk tidak memakai kendaraanpribadinya mulai hari Selasa (24/12/2024) depan,” ucap Kadishub Medan Dr. Iswar  SiT, MT dalam siaran persnya kepada wartawan di lantai 2 gedung ATCS, Jalan Pulau Pinang, Jum’at (20/12/2024).Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah kota Medan telah mempersiapkan sebanyak 60 unit Bus Listrik. “Kami yakin bahwa bus tersebut cukup nyaman dan aman. Karena semua terpantau secara sistem, terpantau secara fisik melalui kamera. Ada 20 kamera yang bisa memantau, cukup bisa diandalkan,” ujaranya.

Selain itu, lanjut Iswar, jadwal kedatangan dan keberangkatan bus listrik tepat waktu. “Hanya berhenti pada titik tertentu dan juga sangat menghemat perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Harapannya, sambung Iswar,  mulai hari Selasa besok tidak ada lagi OPD, ASN Pemko Medan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari, baik ke kantor dan lain-lain.

“Jadi semuanya menggunakan angkutan umum ataupun yang memotoris dan namaterai, boleh bersepeda dan yang lain, atau kalau dekat jalan kaki saja untuk mengurangi polusi. Silahkan menggunakan fasilitas yang telah dipersiapkan oleh Pemko Medan, yaitu bus listrik yang sudah di operasionalkan sejak tanggal 24 November yang lalu,” tutupnya.

Menurut Iswar, kebijakan ini dikecualikan terhadap kendaraan operasional, misalnya mobil derek, mobil patroli, mobil ambulance, mobil  pemadam kebakaran, ataupun mungkin mobil pengangkut sampah.

“Di luar itu, semuanya wajib  mematuhi surat edaran Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Kami sangat mengharapkan rekan-rekan pers memberikan sosialisasi yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, ASN dan PHL Pemko Medan. Sekaligus Kami harapkan ikut melakukan pengawasan, karena dalam surat edaran ini sudah kita sampaikan bahwa seluruh ASN, PHL merupakan tanggung jawab OPD di bawahnya masing-masing,” tutupnya. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/