Pelapor Dan Terlapor Sama sama Membuat Pengadua Di polsek Sunggal
MEDAN-Media(NoktahSumut)3/11/2021Kuasa Hukum dari dua orang korban penganiayaan yang saling lapor mempertanyakan alasan kenapa petugas kepolisian dari Polsek Medan Sunggal tidak mengedepankan Restoratif Justice seperti kasus pedagang Pasar pringgan yang terjadi beberapa waktu lalu dimana diketahui Polrestabes Medan telah melakukan mediasi antara para pihak yakni pelaku penikaman dan korban.
Hal itu diungkapkan oleh Jhon Feryanto Sipayung selaku kuasa hukum dari ayah dan anak yang dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
Diceritakan Feryanto (03/11/2021), Penyidik Polsek Medan Sunggal, memanggil saksi guna dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penganiayaan, yang berujung saling lapor di Polsek Medan Sunggal.
Akan tetapi, dalam penyelesaian kasus tersebut, Polisi hanya menetapkan Ayah dan Anak yang menjadi tersangka, yang kini jadi isu hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat.
Kata Feryanto, tersangka JS (Ayah) dan AS (anak), yang diduganya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ditangkap oleh Petugas Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Polsek Medan Sunggal melakukan pangilan kepada ‘U’ sebagai Korban beserta saksi, termasuk juga saksi dari pihak tersangka JS dan AS.
Namun, saksi dari U beserta saksi yang lainnya, tidak menghadiri pemanggilan dari Kepolisian tersebut. Dia menduga panggilan polisi haya sepihak.
Feryanto telah mendatangi dan memberi penjelasan kepada penyidik Polsek Medan Sunggal.
Kepada Wartawan Ia mengaku tujuan kliennya datang untuk memenuhi panggilan dari Petugas penyidik Polsek Medan Sunggal, untuk dikonfontir antara terlapor dan Pelapor, serta saksi saksi. Akan tetapi dari pihak terlapor U, beserta dengan saksi tidak ada hadir.
“Saya tidak mengetahui dengan jelas apa alasannya, kenapa mereka tidak hadir. Padahal, mereka sudah dipanggil oleh Polsek Medan Sunggal. Kita aja tetap hadir untuk mencari keadilan,” ucap Feryanto, di halaman Polsek Medan Sunggal, Rabu (03/11/2021) sore.
Feryanto mengatakan saat ini kasus kliennya telah sikirimi SP2HP, atau telah naik ke tingkat penyidikan. Berarti, dugaan terhadap pidana itu sudah terpenuhi.
“Dengan kejadian seperti ini, rencananya kita, akan melaporkan Penyidik Polsek Medan Sunggal ke Kadiv. Propam Polri dan Komisi III DPR RI (Bid.Hukum), atas tindakan yang menetapkan tersangka secara sepihak” ucap Jhon Feryanto.
“Dalam hal ini, kita melaporkan, adanya dugaan kesewenang-wenangan Polsek Sunggal, beserta jajarannya dalam menangani laporan yang sama. Yaitu sama-sama melapor, Pada hal kami telah melaporkan kasus ini, pada tanggal 25 Juli 2021 yang lalu” kata Feryanto lagi.
Dia mempertanyakan kenapa polisi langsung menangkap kliennya.
“Kenapa Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap klien saya, yang dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan?. Dan menetapkan sang anak AS sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut, juga kita nilai tidak jelas karena, AS tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana-mana,” kata Feryanto Sipayung, didampingi rekannya Evan Prance Simangunsong dan Irvan Viktor.
Dia pun menilai tindakan penyidik cacat prosedur.
“Atas hal itu saya menilai, tindakan tersebut cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan. Peraturan yang ada di Mabes Polri bahwa, laporan yang sama, atau sama-sama lapor, tidak bisa di selesaikan di satu Polsek. Tetapi harus setingkat di atasnya, yaitu Polres atau Polresta” jelasnya.
“Mengapa Petugas Polsek Medan Sunggal, tidak melakukan Restorasi Justice, seperti yang dilakukan Kapolrestabes Medan, pada kasus yang pernah terjadi di Polsek Perut Sei Tuan dan di Polsek Medan Baru” tambahnya.
“Saya berharap bahwa, masyarakat harus mendapat manfaat dari Polisi yang Presisi (prediktif), responsibilitas, dan transparansi berkeadilan” pungkas Feryanto lagi.
Sementara itu, Yati Br. Siboro (26), warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, yang merupakan Istri AS yang datang ke Polsek Medan Sunggal, bersama dengan Tim Pengacara Keluarganya, dengan beruraian air mata kepada wartawan mengatakan, kalau U sudah dia anggap saudaranya.
“padahal sebelumnya saya terhadap U, sudah saya anggap sebagai saudara, karena telah kami asuh selama ini” kata Yati di dampingi Kuasa Hukumnya.
“Makanan yang ada kami makan di rumah kami, juga ikut dia (U) memakannya. Bahkan, waktu kami pergi ziarah ke kampung makam orangtua ku, U juga ikut serta” Jelasnya.
Diapun menduga U dihasut seseorang yang tidak senang terhadap keluarganya.
“Atas kejadian ini, saya merasa yakin bahwa, saya duga si U itu, dihasut oleh orang lain, yang tidak senang terhadap keluarga kami. Yang mengambil video dan memviralkan kejadian tersebut, di platfon melalui media sossial (medsos) dan melakukan pengaduan” tambahnya.
“Pada hal di sana, tidak ada dilakukan pengeroyokan sebab si U dan P lah, yang pertama berkelahi dengan Bapak mertua saya JS, di pajak Setia Budi. Lalu suami saya AS datang membantu, karena melihat Bapaknya berkelahi dengan dua orang tersebut” ucapnya.
Yati menambahkan, atas kejadian itu, suaminyapun mengalami luka, akibat terkena benda tajam, diduga sejenis cutter. Luka tersebut, dapat dibuktikan dengan hasil visum(Srisahati)