Peduli Pentingnya Penyelesaian Sengketa Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit, Dua Tokoh Muda Praktisi Hukum Kesehatan Indonesia Gelar Diklat |
Medan |Noktahsumut.comDua Tokoh Muda Praktisi Hukum Kesehatan Indonesia Gelar Diklat Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah SakitPeduli Pentingnya Penyelesaian Sengketa Dalam Pelayanan Kesehatan Yang Baik dan Sesuai Regulasi, Dua Tokoh Muda Praktisi Hukum Kesehatan Indonesia menggelar Diklat Penyelesaian
Sengketa Medis Di Rumah Sakit Melalui Unit Layanan Pengaduan di Rumah Sakit Grandmed Pakam,pelatihan ini mentori oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H. yang merupakan Founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI), yang juga Ketua ARSSI Sumut dan Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. yang merupakan Founder Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan
Indonesia (HAKHKI), Sekjend DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumatera Utara (MHKI Sumut). Diklat ini juga sebagai implementasi dari Buku Karya Dr. Beni dan Dr. Redy yang berjudul ‘Manajemen Penyelesaian Sengketa Medis Di Rumah Sakit Melalui Unit Layanan Pengaduan’ dilaksanakan perdana pada Sabtu 27 Juli 2024 di Aula Diklat RS Grandmed.
Dr. Beni Satria dan Dr. Redyanto Sidi di sela kegiatan mengatakan bahwa Keberadaan ULP RS ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2021 sehingga Rumah Sakit sebagai Penyelenggara Pelayanan Kesehatan penting untuk menyahutinya sebagai solusi pertama jika terdapat adanya dugaan Sengketa Medis di Rumah Sakit.
Selain itu keberadaan ULP RS ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian yang baik dan sesuai jalur sebagaimana disebutkan tegas dalam Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Tadi di awal kita menyampaikan materi, tanya jawab dan dilanjutkan dengan mengerjakan tugas atas skenario kasus yang kita siapkan diberikan tadi kepada 5 kelompok lalu di presentasi serta disimulasikan penyelesaiannya kata Dr. Redyanto Sidi”.
“Alhamdulillah tadi diikuti oleh 50 orang peserta yang sangat antusias, kita berharap seluruh Rumah Sakit agar mengakomodir keberadaan ULP di Rumah Sakit masing-masing seluruh Indonesia karna sudah diatur oleh Undang-Undang, terimakasih RS Grandmed yang sudah menfasilitasi kegiatan ini kata Dr. Beni”.
Direktur RS Grandmed dr. Arief Sujatmiko, M.Kes, didampingi Emran Sofyan Sinaga, Bottor Manalu dan seluruh manajemen mengucapkan Terimakasih kepada para Narasumber yang telah mengupdate ilmu dan membekali staff kita, harapan kami Diklat ULP RS ini dapat diselenggarakan berkelanjutan agar Unit Layanan Pengaduan Rumah Sakit (ULP RS) ada disetiap Rumah Sakit.(Red)