Pansus DPRD Medan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Usia Pembeli Rokok Diusulkan Jadi 21 Tahun
Medan,Noktahsumutcom
DPRD Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan bahaya rokok. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), lembaga legislatif ini tengah memperkuat payung hukum dengan merevisi Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, agar lebih tajam, relevan, dan berpihak pada kesehatan publik.
Langkah strategis itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan”, yang digelar Selasa (21/10/2025) di Kampus Universitas Harapan (Unhar), Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Maimun. FGD ini menghadirkan akademisi dari Unhar dan Universitas Bakrie, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan.
Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Lily, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyesuaikan sejumlah poin penting dalam perda, termasuk usulan peningkatan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang.
“Kami tidak sedang melarang kebebasan, tapi sedang menyelamatkan masa depan,” tegas Lily.
“Rokok adalah senyap yang membunuh dalam diam—dan kebijakan harus menjadi benteng pertama,” lanjutnya.
Menurut politisi PDIP itu, Pansus juga akan menambahkan pasal baru yang melarang penggunaan gambar anak-anak, wanita hamil, serta animasi dalam iklan rokok dan produk tembakau elektronik (vape). Upaya ini untuk memastikan tidak ada ruang promosi yang menormalisasi perilaku merokok di kalangan remaja.
“Kami berkomitmen melibatkan semua pihak—akademisi, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah—agar regulasi ini tidak hanya di atas kertas, tapi hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dari unsur pemerintah, dr. Pocut Fatimah Fitri, MARS, dari Dinas Kesehatan Kota Medan, mengungkap fakta mengejutkan: jumlah perokok pemula berusia 10–18 tahun terus meningkat di Medan.
“Rokok menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit dan membebani BPJS dengan biaya triliunan rupiah setiap tahun,” jelasnya.
“Kita tidak sedang memerangi rokok, tapi sedang melindungi generasi,” tambah Pocut.
Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak untuk mengawal perda ini agar implementasinya efektif. “Jika pemerintah lemah di regulasi, maka iklan akan lebih kuat dari akal sehat,” ujarnya dengan nada serius.
FGD Kawasan Tanpa Rokok DPRD Medan menurut Dr. Lily:
“Hukum yang kuat adalah nafas panjang bagi bangsa yang ingin sehat
“Kami tidak sedang melarang kebebasan, tapi sedang menyelamatkan masa depan.” —
“Rokok adalah senyap yang membunuh dalam diam—dan kebijakan harus menjadi benteng pertama.”
“Kesehatan publik bukan sekadar urusan medis, tapi soal moral.”
Sementara menurut dr.Pocut:
“Jika pemerintah lemah di regulasi, maka iklan akan lebih kuat dari akal sehat.”
“Kita tidak sedang memerangi rokok, tapi sedang melindungi generasi.”
“Setiap batang rokok adalah lilin kecil yang membakar masa depan anak-anak kita.”
(Nurlince Hutabarat)
