Pak Anjas yg kami laporkan dari thn 2021 Memberikan Keterangan Palsu

Noktahsumut.comyg diatur dlm psl 263 KUHP dan Psl 266 KUHP saat warmarking di PN BINJAI dia mengaku ngaku Anak kandung Demak Tampubolon Dinar Siahaan sejatinya Dinar tdk pernah Hamil karena MANDUL, tak satupun saksi dari keluarga Kandung Rospita yg

 

mengatakan Dinar Pernah Hamil, Dia sdh mengaburkan asal usul indentitasnya, Kuat Dugaan Hakim PT Sdh terima suap dan saat ini kami masih Kasasi, hati hati Kuasa Hukumnya saya dengar dari para Wartawan Dia rutin ke Polda diduka apakah memberi Suap ke Oknum oknum, puncaknya Periksa semua saksi saksi yg masih hidup Keluarga Kandung pak Demak yg selama ini tdk ada keinginan penyidik Mem BAP Terkecuali hanya Ir. TOHAP TAMPUBOLON Abang kandung Rospita (Terlapor) mengatakan Rospita adik kandungnya satu Bapa satu Ibu Kandung Rufinus Tampubolon, Hilderia Marpaung ini sesuai penjelasan AKP Anggiat Nainggolan dihadapan AKBP M. Rambe. Kemudian dari awal saya minta TEST DNA Apakah ada DNA Dinar Siahaan ditubuh Rospita Tampubolon ? Ingat kami tdk bicara Harta Waris Demak ttp melaporkan Status Rospita yg memberikan keterangan palsu di PN BINJAI Mengaku ngaku anak kandung Demak/ Dinar, Sehingga dikenakan psl 263 dan 266 KUHP, Hati hati jangan terima suap dari Pihak Terlapor ROSPITA krn kami akan sinergi dgn KPK. dan Laporan ke Kapolri, Kabareskim dan Propam Mabes Polri serta KAPOLDA SUMUT dan PROPAM POLDA SUMUT, Tks. kuasa Hukum PELAPOR Anak Kandung Demak Tampubolon Yosua Darnel Berwalt Tampubolon dan adik adiknya, fr. Dr. Ilmu Hukum Pidana ( Ahli Hukum Pidana) Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. Cc. Kapolri, Propam dan KPK.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/