Pak Anjas penyidik POLDASU Kasus terlapor ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH.diancam psl 263 KUHP Jo. Psl 266 KUHP

Noktahsumut.com memberikan Keterangan PALSU mengaku ngaku Anak Kandung Demak Tampubolon Dinar Siahaan padahal Dinar tdk pernah Hamil atau melahirkan alias Mandul, Sejatinya Rospita anak kandung Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung dari Desa Sei

 

Bamban Serdang BEDAGAI, Permintaan agar Saksi saksi fakta sdh berkali kali kami minta agar mrk diperiksa dirumahnya mengingat sdh ujur, terbukti Saksi Maruli Tampubolon usia 84 thn sdh

meninggal, jikapun saksi Martiana Tampubolon dihalang halangi

penyidikannya oleh Anaknya yg katanya seorang

kolonel jelas perbuatan Pidana dapat dilaporkan Ke Polisi Militer atau ke Pangdam Bukit Barisan agar diproses hukum, sebab ini bukan perkara Perdata ini Laporan Pidana Polisi dpt bertindak cepat jangan membiarkan berlarut larut sejak 2021 kini sdh hampir habis 2024, mohon agar mau menjalankan Tugas kepolisian selaku penyidik dan minta segera Test DNA dan jangan Coba coba terima suap

 

dari Pihak terlapor akibatnya FATAL Cc. Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Propam Mabes Polri, Kabareslrim, Kapolda Sumut, Propam Poldasu, KPK.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/