Ombudsman RI, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Di Rutan Kelas I Medan Kumham Sumut
Noktahsumutcom Di Rutan Kelas I Medan Kumham Sumut
September 16, 2023 Redaksi Komentar Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Di Rutan Kelas I Medan Kumham Sumut, Ombudsman RI
SHARE
FacebookTwitterWhatsAppCopy Link
10 views
Terkamnews.com||MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong peningkatan pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Hal tersebut terungkap dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais bersama Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar di Rutan Kelas I Medan, Jumat, (15/9/2023).
Pada kesempatan itu, anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais dan Abyadi Siregar disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang dan jajaran pejabat struktural Rutan.
“Dari hasil sidak kita tadi, kita menemukan bahwa pelayanan di Rutan Kelas I Medan ini sudah cukup baik. Apalagi jika dibandingkan dengan Rutan atau Lapas yang pernah saya kunjungi sebelumnya,” ujar Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais di Rutan Kelas I Medan, dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat siang.
Kendati demikian, jelas Indraza, pihaknya akan terus mendorong perbaikan pelayanan publik di Rutan Kelas I Medan tersebut.
“Termasuk juga kita akan mendorong Kemenkumham untuk menggandeng para pihak terkait untuk memberdayakan sekaligus menampung hasil karya-karya warga binaan di Rutan Kelas I Medan ini,” jelas Alumni Universitas Indonesia (UI) ini.
Kemudian, kata Indraza, pihaknya juga akan mendorong agar warga binaan yang telah memiliki keahlian tersebut selama menjalani hukuman bisa diterima di dunia kerja setelah mereka keluar nantinya.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menambahkan, meski secara umum cukup baik, tetapi pihaknya tetap mendorong agar Rutan Kelas I Medan terus berbenah agar lebih baik lagi.
“Kenapa kita mendorong agar terus meningkatkan pelayanan, karena hal itu merupakan amanat Undang-undang. Baik Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tambahnya.
Misalnya, lanjut dijelaskan Abyadi, dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik antara lain disebutkan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
“Kemudian, menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten dan menyediakan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai serta masih ada poin-poin penting lainnya yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” jelas Abyadi.
[16/9 20.19] Samsidar Saragih: Di Rutan sendiri, sebut Abyadi, ada beberapa jenis layanan misalnya pembebasan bersyarat dan lain sebagainya.
“Nah, tadi kita tidak menemukan adanya maklumat pelayanan, atau sistem, mekanisme, dan prosedur yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan yang mengandung tahapan kegiatan yang harus dilakukan atau dilalui dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan,” sebut Abyadi.
Kemudian, tegas Abyadi, analisis proses dan prosedur ini harus dilakukan
terhadap setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan di unit pelayanan tersebut.
“Tetapi, kita melihat unit layanan pengaduan sudah dikelola dengan baik dan juga tersedianya ruangan ibu menyusui serta rambatan atau jalur disabilitas,” tegasnya.
Karena itu, kata Abyadi, kita terus mendorong Rutan Kelas I Medan untuk terus meningkatkan pelayanannya.
Apalagi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartaur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor No. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik disebutkan, hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah: Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
Kemudian pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
“Dan terakhir, pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar Maklumat Pelayanan,” pungkas
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyembut baik masukan yang disampaikan Tim Ombudsman RI saat berkunjung ke Rutan yang dipimpinnya.
“Pada intinya, kita terus berbenah. Karena, berdasarkan amanat Undang-undang, melaksanakan pelayanan publik yang prima, adalah tugas kita selaku penyelenggara layanan,” kata Nimrot seraya mengucapkan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI yang telah memberi masukan kepada pihaknya(srisahati)