Mulia Syahputra Nasution Apresiasi Peningkatan PAD, Dorong Penambahan Bantuan Miskin

Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH (Gerindra) apresiasi dan dorong Pemko Medan terus meningkatkan alokasi anggaran untuk bantuan masyarakat miskin. Dengan memperbanyak jenis bantuan diyakini dapat mengurangi kesenjangan sosial dan warga Medan terhindar dari kemiskinan.

“Kita apresiasi Walikota Medan (Red _ Bobby Afif Nasution) dalam 2 tahun terakhir ini mampu terus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Darrah) hingga APBD Pemko Medan TA 2023 mencapai Rp 7,8 Triliun,” ujar Mulia Syahputra Nasution.

Dorongan dan apresiasi itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan

Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di linkungan 8 Jl Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (10/9/2023).

Tentu kata politisi muda itu, semakin meningkatnya PAD akan bertambah banyak bantuan bagi warga kurang mampu. “Kita dorong segala jenis bantuan terus ditingkatkan peningkatan kesejahteraan warga,” sebut Mulia.

Dikatakan Mulia, saat ini banyak jenis bantuan untuk warga prasejahterah sebagai implementasi Perda No 5/2015. “Penerapan Perda kita harapkan benar benar terlaksana,” harap Mulia.

Kepada masyarakat juga Mulia minta agar tetap proaktif terhadap kebijakan dan program Pemko Medan. “Banyak bantuan seperti pendidikan, kesehatan dan koperasi jenis usaha dari Pemko Medan supaya diperhatikan dan ditindaklanjuti,” kata Mulia.

Hanya saja tambah Mulia, aparat Pemko Medan diingatkan agar benar benar menyalurkan bantuan itu tepat sasaran kepada yang berhak. Bagi masyarakat yang merasa mampu segi ekonomi agar tidak “rakus” mendapatkan bantuan.

Seperti diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hadir saat Sosper mewakili Kecamatan Medan Polonia R Triamanda, mewakili Kelurahan Sari Rejo Kliwon, mewakili Dinas Sosial Susilawati dan Cotra Wasi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/