Modesta Marpaung SKM Gelar Sosper, “Kebutuhan Petugas Posyandu Jangan Diabaikan”
Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan jangan mengabaikan dan tetap memperhatikan kebutuhan kehormatan petugas Posyandu di Lingkungan. Sebab, petugas disana dinilai sebagai ujung tombak memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil dan balita serta lansia.
“Petugas Posyandu harus mendapat kehormatan yang layak dan menerima tepat waktu. Pihak Dinkes kami anggap tidak memandang sebelah mata terhadap tugas mereka,” ujar Modesta Marpaung.
Dorongan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM (Golkar) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jl Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung , Minggu (6/8/2023) pagi.
Acara tersebut menghadirkan perwakilan dari OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Modesta asal dapil III tersebut, kehormatan petugas Posyandu supaya ditambah dan penerimaan tepat waktu. “Hal itu guna memberi semangat kerja sebagai tenaga pelayan di tengah masyarakat. Apalagi pencegah terjadinya Stunting,” ujar Modesta.
Selain itu, tambah Modesta, petugas Posyandu juga turut berperan memberikan pelayanan terhadap lansia. Maka perugas supaya dibekali kebutuhan sepenuhnya.
Kemudian acara yang sama dilanjutkan Modesta Marpaung menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi II yang dilaksanakan di Pelita 3 Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu
( 6/8/2023) sakit.
Ditempat acara ini, dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari BAB XVI dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Sri)