mengganti nomor polisi kendaraan dengan nomor polisi lain adalah pelanggaran hukum sesuai uu dan pasal apa?
Noktahsumutcom
Mengganti atau menggunakan nomor polisi (plat nomor) palsu/tidak sesuai STNK adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia. Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 280 dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Jika ada unsur pemalsuan dokumen/plat, dapat dijerat Pasal 263 KUHP (penjara hingga 6 tahun).
Berikut detail aturan hukumnya:
UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ):
Pasal 68 ayat (1): Mewajibkan setiap kendaraan bermotor dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah.
Pasal 280: Mengatur sanksi bagi yang tidak memasang plat resmi, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 288 ayat (1): Mengatur sanksi penggunaan kendaraan tanpa dilengkapi STNK yang sah.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 263: Tentang pemalsuan surat/dokumen, dapat dikenakan
