Medan lemah pengawasan PBG Disorot DPRD MEDANKEB0CORAN PAD Capai MiliARAN RUPiA
MEDAN | Noktah sumut com
Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan. Maraknya
bangunan tanpa izin dinilai menjadi penyebab utama tingginya kebocoran PAD dari sektor retribusi bangunan.
Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus disikapi serius. Banyak bangunan berdiri meski belum memiliki izin, hal seperti ini jangan sampai terulang lagi,” tegas politisi Partai Golkar itu, usai rapat Pansus PAD di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Desak Perkimcikataru Tertibkan Izin PBG
Rommy Van Boy mendesak Dinas Perkimcikataru agar segera memberikan pemahaman dan penegasan kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang dalam proses pembangunan untuk mengurus izin PBG sebelum melanjutkan aktivitas konstruksi.
“Pastikan seluruh bangunan yang sedang dibangun wajib mengurus izin PBG. Kalau tidak, sanksinya jelas, harus dibongkar. OPD jangan main-main soal ini,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan.
Menurut Rommy, Pansus PAD DPRD Medan akan menseriusi penyebab maraknya penyimpangan izin bangunan di Kota Medan. Rekomendasi tegas akan disusun guna menutup celah kebocoran PAD sekaligus menata kembali tata ruang kota.
“Pansus akan merekomendasikan langkah konkret agar kebocoran PAD tidak terulang. Tujuannya jelas, memaksimalkan PAD dan menata ruang kota agar lebih tertib,” ujarnya.
Retribusi Sewa Aset Dinilai Tak Masuk Akal
Tak hanya sektor PBG, Rommy juga mengungkap fakta mengejutkan dalam rapat Pansus bersama Dinas Perkimcikataru. Minimnya PAD juga terjadi pada sektor retribusi sewa gedung atau bangunan aset milik Pemerintah Kota Medan.
Ia menyebut perolehan PAD sebesar Rp2,1 miliar pada tahun 2025 dari sewa 210 unit aset sebagai angka yang tidak masuk akal.
“Ini membuktikan kinerja Dinas Perkimcikataru tidak becus. Angka tersebut sangat jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa diraih,” cetusnya.
Wacana Pengelolaan Aset oleh Pihak Ketiga
Untuk mengoptimalkan PAD dari sektor sewa aset, Rommy mewacanakan agar pengelolaan aset milik Pemko Medan diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional.
“Kalau Perkimcikataru tidak sanggup mengelola, alangkah baiknya diserahkan saja ke pihak ketiga agar PAD Kota Medan bisa meningkat secara signifikan,” pungkasnya.(srisahati)
