LP Josua Darnel Tampubolon, Akan Diproses! Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Tegaskan: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Medan, Noktahsumut comKapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Effendi diwakili Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dengan tenang usai paparan penggelapan barang dari luar negeri, kepada Media ini menuturkan bahwa Laporan Josua Darnel Tampubolon terkait ada dugaan

Anak angkat mengaku-ngaku Anak Kandung menguasai dan mengalihkan nama harta ahli waris Josua Tampubolon anak kandung almarhum Demak Tampubolon warga Binjai tersebut
akan kita Proses, LP Josua Tampubolon!, karena tidak ada yang Kebal Hukum di wilayah Sumut bila lengkap petunjuk, bukti dan saksi-saksi!” ungkap Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. Selasa, (4/6/2024)

Kemudian dijelaskan Hadi tidak ada boleh macam-macam. Tidak boleh ada Anggota yang membeckingi dan menghalang-halangi atau ada menerima sesuatu, bila ada nanti akan kita panggil mempertanyakannya dan membertanggungjawabkannya,
Sementara sebelumnya Rabu, (29/5/ 2024) lalu Media ini telah menyampaikan LP lewat berita dan konfirmasi langsung kepada Kapolda Sumut Irjend Pol Agung diwakili Kabid Humas Kombes Hadi mempertanyakan hal kasus ini, atas ungkapan Kabag Wasidik Polda Sumut AKBP Musa Tampubolon, Hadi mengatakan bahwa ” LP Josua akan ditindak lanjuti lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas), sabar, ya!” tutur Hadi

Kemudian ditambahkan Hadi lagi, “Tidak ada yang kebal Hukum, kita akan proses!,” imbuh Hadi tegas mengakhiri.tuturnya
Lebih lanjut bila terbukti akan proses agar ditindak tegas bila hal itu benar” tutur Hadi lagi

Lalu kita minta atas pengaduan masyarakat (Dumas) tentu Surat Dumas tersebut akan menindak lanjutinya tindakan penyidikan secara signifikan demi menjaga citra baik Polda Sumut,,” ungkap Hadi, Selasa, (4 /6/2024)
Sebagai pelapor sangat kecewa bila tindakan penyidik yang menangani laporan yang tidak memberikan kepastian atas kelanjutan laporan saya ke proses penyidikan, apalagi Tim penyidik tidak berlaku profesional dan adil dalam menangani laporannya. Bahkan dengan tidak adanya kepastian yang diberikan oleh Tim penyidik Polda Sumut yang enggan menangani laporan Josua mencapai 3 Tahun, akan menambah lamanya waktu untuk menunggu datangnya keadilan bagi saya husus nya Masyarakat di Indonesia ini.” tutur Penasihat Hukum Djonggi Simorangkir SH MH
Sudah berjalan hampir 3 Tahun lamanya, Laporan Josua Tampubolon bahkan sudah mengirm Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Korban atas nama Warga Jakarta di Polda Sumut dengan bukti Laporan.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tepatnya pada 18 November 2021 sekitar Pukul 15.02 WIB.
dengan terlapor Rospita diduga Terkait kasus Pemalsuan identitas mengaku anak kandung Demak Tampubolon dan dugaab Penipuan dan penggelapan harta/uang diperkirakan sebanyak Ratusan Miliar semakin tak jelas alias mandek atau jalan ditempat di Polda Sumut. Ada apa…!!!????
Apakah ada yang menghalang-halangi, diminta agar diusut siapa – oknum yang nakal diduga menghalang-halangi!????
Atas tidak diproses lanjut, Laporan tersebut, akhirnya PH korban Josua Tampubolon menjadi tanda tanya dengan Kinerja Kepolisian Polda Sumut,
Apa hambatan sebenarnya bagi Tim penyidik di Polda Sumut, Josua telah membuat laporannya tetapi belum juga di proses naik ke tingkat penyidikan sudah berjalan hampir 3 Tahun lamanya.
Dari keterangan PH Pelapor kepada Media, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terakhir perihal: Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan laporan pada Tanggal 22 Mei 2024 yang pada pokoknya belum ada perkembangan laporan untuk naik ke tingkat penyidikan mengapa belum tuntas, bila perlu dengan tegas ia (Dr Djonggi; red) sesuai wacana mantan Dir Krimum Kombes Tatanmenyebutkan Dirsan
Sebelumnya sudah meningkat dari Penyelidikan sudah menjadi penidikan Sesuai Surat Dirkrimum Polda Sumut Kombes TATAN ke Kejaksaan Tinggi Sumut
Tinggal menentukan “tersangkanya” sesuai Berita info dari Penyidik Pak Parhusip menyebutkan, “Saya Udah pensiun aku bere,
Berkas sudah tinggal penetapan tersangka,
Nanti hubungi saja Kanit Pak Nainggolan
Tulang kalian juga,” ungkap Djonggi meniru ucapan Penyidik Parhusip dalam isi kiriman WA seluler.
Maka Dr Djonggi menyebutkan,
“Sudah masuk tingkat penyidikan kenapa belum tuntas bila perlu bongkar Mayat Dinar Siahaan agar diperiksa DNA nya dengan DNA Rospita, kami bersedia yang biayai,” tutur Dr Djonggi
Sebelumnya Sudah PENYIDIKAN kenapa ditahan tahan siapa yang menghalangi agar diproses oleh Kapolda, jangan didiami karena menurut penyidik AKP ANGGIAT NAINGGOLAN di hadapan AKBP RAMBE bahwa Abang kandung Rospita Ir. Tohap Tampubolon dalam BAPnya di Poldasu mengatakan bahwa “Rospita adik kandungnya satu bapak satu ibu Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung bukan anak kandung Demak Tampubolon Dinar Siahaan” ungkapnya.
Adanya masalah ini, disebutnya lagi
Dengan laporan tidak ditindaklanjuti di Polda Sumut, akhirnya PH korban Josua Darnel Tampubolon menyurati Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri dan Kompolnas di Jakarta serta Kapolda Sumut dan jajaranya untuk mencari keadilan hukum yang sebenarnya, Rospita harus segera ditetapkan jadi tersangka” ungkap Dr Djonggi Simorangkir lagi, Harusnya sudah masuk penyidikan berarti bukti bukti saksi sdh kuat kenapa belum ditentukan Tersangkanya dan ditangkap ada apa!??
Lebih lanjut, Dr Djongi Simorangkir Minta Kapolda Sumut Proses Hukum, Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum Didugga bila ada yang salah harus diproses hukum,” tegasnya meminta.
Pengawasan Penyidik sebagai wadah ataupun tempat dalam memecahkan masalah khususnya kasus terlapor Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku anak kandung pasangan suami isteri (pasutri) Demak Tampubolon di Polda Sumut terkesan di petieskan atau diperlambat oleh oknum-oknum Polda Sumut, diduga, Ada apa!?
(Nurlince Hutabarat/Srisahati)
