LBH Trisila Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas 1 Medan, Agar Warga Binaan Mengerti Tata Cara Hadapi HukumSabtu, 14 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Foto warga binaan kelas 1 medan Noktahsumutcom mendapat penyuluhan Hukum dari LBH TRISILA (Tangkap layar instagram @Rutankelas1medanFoto warga binaan kelas 1 medan mendapat penyuluhan Hukum dari LBH TRISILA (Tangkap layar instagram @Rutankelas1medan)Medan – Guna mewujudkan amanah dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumut menggelar Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Sabtu (14/10/2023
Bertempat di Zona pintar Rutan Kelas I Medan Dalam upaya penyadaran warga binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana.
Maka kita dari LBH Trisila menggelar penyuluhan pada warga binaan dengan materi “Proses Pembelaan Dalam Persidangan”.
Baca Juga: Terungkap jaringan ini dikendalikan N alias Agam, Seorang Napi Kasus Narkoba Mendekam di Rutan Tanjung Gusta
Setiap warga negara khususnya yang kurang mampu telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Cara mendapatkan bantuan hukum yakni mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham RI, dimana salah satu LBH tersebut adalah LBH Trisila Sumut dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/JKN dan menandatangani surat kuasa atau jika warga sudah ditahan oleh aparat penegak hukum atau dapat meminta bantuan hukum melalui keluarga.
Baca Juga: Kerjasama Dengan Kimia Farma, Petugas Rutan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Menggunakan Alat QRMA
Penyuluhan Hukum Oleh LBH Trisila di Rutan Kelas I Medan Sabtu, 14 Oktober 2023
MEDAN -Noktahsumutcom Guna mewujudkan amanah dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumut menggelar Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Sabtu (14/10/2023).
Bertempat di Zona pintar Rutan Kelas I Medan Dalam upaya penyadaran warga binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana. maka kita dari LBH Trisila menggelar penyuluhan pada warga binaan dengan materi “Proses Pembelaan Dalam Persidangan”.
Setiap warga negara khususnya yang kurang mampu telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Cara mendapatkan bantuan hukum yakni mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham RI, dimana salah satu LBH tersebut adalah LBH Trisila Sumut dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/JKN dan menandatangani surat kuasa atau jika warga sudah ditahan oleh aparat penegak hukum atau dapat meminta bantuan hukum melalui keluarga.
Dalam kegiatan ini, kita berharap agar warga binaan dapat memahami bagaimana ia juga mendapat hak dalam bantuan dan perlindungan hukum dari negara.
(srisahati)