Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan UngkapKasus Penculikan Anak
Noktasumutcom
Di marélsoliditas Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan patut diapresiasi dalam mengungkap kasus penculikan anak di Marelan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan selamat dan para pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini bermula pada Selasa (30/7) sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, MDAN (8) alias Zaki, pulang sekolah di Pasar 3 Barat, Marelan, saat didatangi dua wanita tak dikenal yang membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih. Keluarga korban kemudian menerima surat ancaman berisi tuntutan tebusan Rp50 juta dan ancaman penjualan organ korban jika tuntutan tak dipenuhi.
“Isi surat ancaman sangat mengkhawatirkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi. Penyelidikan intensif dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, SH, dibantu Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut pimpinan AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pimpinan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH.
Berkat pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan penelusuran jejak digital, terungkap identitas salah satu pelaku, Julia Hasibuan (40), yang ternyata masih kerabat ibu korban. Penangkapan Julia di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun, mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya: Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40).
“Kerja sama yang solid mengantarkan kami pada penemuan korban di sebuah rumah di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.
Korban MDAN alias Zaki ditemukan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung diserahkan kepada orang tuanya di Polsek Medan Labuhan. Ketiga tersangka kini ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.(srisahati)
