Krimanalisasi Wartawan Atas Dugaan Pemerasan Terkesan Dipaksakan Oleh Pelapor Oknum DRPD Noverman Zega
ñMedan //NoktahsumutcomPenangkapan JS atas laporan oknum ñDPRD Nias Utara Noverman Zega diduga tidak sesuai SOP Kepolisian. JS diamankan dari rumah makan Putri Pasaman jl. Amal Medan Sunggal kota Medan pada hari Selasa 19/9/2023 sekira pukul 16.00 WIB.Setiba di Mapolrestabes Medan langsung diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman. JS diperiksa penyidik Aiptu Rikardo Sitohang. JS diperiksa tanpa menunggu Penasihat Hukumnya yang dihunjuk keluarga. JS didampingi Pengacara Prodeo yang disediakan Polisi walaupun JS tidak bersedia didampingi oleh pengacara tersebut tapi pemeriksaan terus berlanjut. Sekitar pukul 19.30 WIB baru didampingi Penasihat Hukum JS tapi pemeriksaan sudah hampir selesai.
Yudikar Zega SH, C.NSP selaku Penasihat JS kepada media ini Sabtu 23/9/23 menyebutkan, ” Kita menemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam penjemputan paksa klien kita dan penetapan jadi Tersangka yang tidak sesuai dengan SOP Kepolisian sesuai Undang-undang yang berlaku”, katanya.
Diuraikan Yudikar, Pasal 368 KUHP adalah bukan delik biasa tetapi delik aduan yang mana untuk menjadikan seseorang itu menjadi Tersangka harus melewati prosedur yang diawali dengan pemanggilan terlapor untuk wawancara ditingkat penyelidikan dan di buat Berita Acara Wawancara baru setelah itu dilakukan gelar perkara yang hasilnya apa layak naik tingkat Penyidikan atau tidak, kalau memenuhi unsur maka dilakukan pemanggilan terlapor untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat Penyidikan, hasil gelar dari proses Penyidikan baru dijadikan terlapor sebagai Tersangka, perlu masyarakat tahu juga, ditingkat Penyidikan terlapor tidak bisa langsung dilakukan penangkapan tapi harus melalui proses ada panggilan 1 dan 2, seandainya si terlapor tidak mengindahkannya baru dilakukan jemput paksa atau penangkapan sesuai dengan
Pasal 6 Perkapolri. No. 6 tahun 2019 yaitu:
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:
a. pengolahan TKP;
b. pengamatan (observasi);
c. wawancara (interview);
d. pembuntutan (surveillance);
e. penyamaran (under cover);
f. pelacakan (tracking); dan/atau
g. penelitian dan analisis dokumen.
(2) Sasaran penyelidikan meliputi:
a. orang;
b. benda atau barang;
c. tempat;
d. peristiwa/kejadian; dan/atau
e. kegiatan.
Inikan aneh, belum ada proses panggilan sebelumnya kepada klien kita, tapi sudah main jemput paksa atau penangkapan, ada apa dengan proses hukum di Polrestabes ini?, sebut Yudikar.
“Jadi kita menduga dipaksakan kasusnya ini, bisa dikatakan dalam 1 hari, maraton dilakukan Penyelidikan, Gelar Perkara, kirim SPDP ke kejaksaan , ditetapkan Tersangka, di buat surat Panggilan 1, ke 2, dan Surat Perintah Penangkapan dan jemput Paksa,” Tegas Yudi
Proses penyelidikan dan Penyidikan ini lanjut Yudikar Ketua DPD HAPI SUMUT, lebih maraton dari penyidikan kasus pembunuhan, JS disini hanya perantara membantu Noverman Zega untuk memberikan uang kepada si Denime Hulu yang merupakan istri orang (korban) yang sudah satu kamar dengan Dia (Noverman Zega, Red), Noverman minta bantu ke JS karena tidak ada uang tunai saat itu, setelah itu uangnya si JS menyerahkan kepada si Denime Hulu (korban)
“Ada bukti kwitansi 40jt diterima oleh si Denime Hulu (Korban), kalau dijadikan ini kasus pemerasan harus si Denime Hulu (korban) dulu yang ditangkap yang menerima uang baru yang lain, malu kita kalau begini proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polrestabes Medan ini” Tegas Yudi.
Penyidik Polrestabes harus tahu dulu dudukan masalah, kenapa Noverman Zega Anggota DPRD Nias Utara itu memberikan uang kepada keluarga si Denime Hulu (korban), ya.. karena untuk menyelesaikan masalah ditemukannya Noverman Zega Ketua DPRD Nias Utara itu sedang berduaan dikamar hotel dalam waktu yang lama.
Seharusnya JS disini menerima penghargaan dari kepolisian karena telah membantu Polisi mengungkap kasus berdua-duaan didalam kamar hotel yang belum ada ikatan pernikahan, apalagi ini Ketua DPRD yang merupakan panutan Masyarakat Nias Utara.(Red/Tim)