KPU Kota Medan Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Kota Medan
Medan Noktahsumutcom
Suasana Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Medan terkait Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2025 di Hotel Le Polonia Medan Jl. Sudirman Medan.
MEDAN: Noktahsumutcom
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rabu malam (5/2/2025) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2025di Hotel Le Polonia Medan Jl. Sudirman Medan.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah bersama Komisioner KPU Kota Medan lainnya serta dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan.
Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Medan digelar pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Selasa (5/2/2025) pagi yang menolak gugatan Paslon 02 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, SH.
Menurut Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2025digelar sebagai tahapan akhir rangkaian pelaksanaan Pilkada Tahun 2025.
“Untuk acara hari ini kami mengundang ketiga pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, pasangan calon nomor urut 2 Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, SH, pasangan calon nomor urut 3 Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis serta seluruh pimpinan partai pengusung. Juga mengundang Bawaslu Kota Medan, Pemantau, wartawan dan undangan lainnya,” sebut Mutia.
Rapat pleno ditandai pembacaan dan penetapan Tata Tertib Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024, Pembacaan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kota Medan Tahun 2024, Penandatanganan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kota Medan Tahun 2024, serta Penyerahan Salinan SK KPU Kota Medan tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kota Medan Tahun 2024 kepada partai pengusung masing-masing Paslon, unsur Forkopimda Kota Medan serta pihak terkait lainnya.
Pada Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Rekapitulasi KPU Kota Medan pada Jumat 6 Desember 2024 ditetapkan perolehan suara masing-mading Paslon:
1. Rico-Zaki 297.498
2. Ridha-Rani 190.344
3. Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis 115.903 dengan sara sah 603.745 suara, tidak sah 22.564 suara sah dan tidak sah 626.309 suara.
Seperti juga diketahui, sebelumnya MK menyampaikan putusan dismissal sejumlah PHPU sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se Provinsi Sumut, salah satunya menolak gugatan Paslon nomor urut 2 Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, SH.(srisahati)