Uncategorized

Komisi I DPRD Medan Minta Kasus Intimidasi Terhadap WartawanAnggota Komisi I DPRD Medan, FauziAnggota Komisi I DPRD Medan, Fauzi

  • Noktahsumutcom Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Fauzi, meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus intimidasi yang terjadi pada salah seorang wartawan saat meliput di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebagai mantan wartawan, Fauzi memahami betul tugas wartawan yang notabene dilindungi Undang-Undang (UU) dalam setiap menjalakan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu pilar keempat demokrasi yang dilindungi UU dalam menjalankan tugas. Jadi kalau ada yang menghalangi apalagi sampai mengintimidasi, itu jelas pidana. Saya minta kasus ini segera diproses dan diusut tuntas,” ucap Fauzi, Minggu (2/3/2025).

Dikatakan Fauzi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan itu, tidak boleh ada pengecualian di mata hukum. Oleh karena itu, dirinya meminta agar pelaku intimidasi tersebut bisa segera dihukum sesuai perbuatannya

“Siapa pun dia (terduga pelaku) harus dihukum, tanpa terkecuali. Kalau membutuhkan bukti atau petunjuk, pihak kepolisian di lokasi untuk mengetahui pelaku nya atau memanggil saksi-saksi di lokasi,” ujarnya.

Fauzi mengungkapkan, setiap kasus kekerasan hingga intimidasi terhadap wartawan harus diusut secara tuntas. Dengan begitu, wartawan bisa merasakan bahwa mereka benar-benar dilindungi.

“Masyarakat juga harus paham bahwa wartawan itu tidak bisa diintimidasi atau dihalang-halangi saat bertugas. Jika memang ada yang salah, silakan sampaikan dengan baik, bukan dengan kekerasan. Kalau pun pemberitaannya salah, berikan hak jawab. Jadi seperti itu alurnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Deddy Irawan, 23 tahun, salah seorang wartawan di Medan membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2/2025) malam. Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku diintimidasi oleh orang tak dikenal saat melakukan tugas

Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, pada Selasa (25/2/2025). Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.
(map

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *