Uncategorized

Kisruh Terdakwa RAN dan Penasehat Hukumnya FO dkk di Pengadilan Jakarta Utara Atas Laporan Polisi HPH tidak dapat di pidana

Medan Noktahsumutcom hukum perundang- undangan DR.Ali Yusran Gea biasa disapa DR.GEA menyebutkan bahwa kisruh yang terjadi selama persidangan antara Terdakwa Razman Arif Nasution beserta penasehat hukumnya Firdaus Oibowo atas laporan Hotman Paris Hutapea dihadapan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara tidak dapat dituduh melakukan kejahatan contempt of court dan tidak dapat di pidana

Sampai pada saat ini belum ada Instrumen hukum dan atau regulasi hukum yang konkrit , sehingga delik contempt of court sulit diterapkan dan tidak ditemukan dalam KUHP dan maupun dalam undang undang sektoral lainnya

Jadi, semestinya jangan terlalu buru -buru menghakimi dan menzhalimi seseorang hanya karena dorongan emosional dan kebencian

Timbulnya kekisruhan di pengadilan negeri Jakarta Utara pasti ada asbabul nuzulnya atau dapat di lirik dari teori kausalitas ( sebab akibat)

Ajaran teori kausalitas di ajarkan mengenai hubungan sebab akibat dan apakah dalam suatu peristiwa ditemukan hubungan antara kesalahan, kesengajaan , dan akibat perbuatan hukum yang dilakukan

Oleh karenanya semua pihak harus lebih hati – hati berucap dan mengambil langkah hukum dalam suatu peristiwa tertentu yang dianggap suatu perbuatan melawan hukum sementara belum ada Instrumen hukum yang mengaturnya

Penegakan hukum yang baik harus patuh pada aturan hukum yang konkrit, jangan karena hanya dorongan emosional dan kebencian

Kisruh di pengadilan di negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu memang sangat kita sesalkan , akan tetapi kisruh tersebut timbul dan diduga karena adanya ketidak Adilan majelis hakim dalam memimpin persidangan

Semua institusi hukum harus koreksi diri masing – masing agar penegakan hukum lebih adil dan jangan merasa adil dan benar sendiri

Kita meminta MA dan Organisasi Advokat agar menahan diri dan melakukan proses hukum dan kode etik sesuai hukum prosedural yang berlaku, tegas DR.GEA

Kisruh ini sebagai bahan koreksi institusi dan diri masing masing apakah kita sudah adik dan atau benar dalam menjalankan fungsi – fungsi hukum dengan baik

DR.GEA menambahkan, Kisruh yang terjadi adalah sebuah reaksi spontanitas dan sebagai akibat luapan emosional karena ketidakadilan bagi semua pihak yang menghadiri persidangan

Semestinya juga dalam KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 mencantumkan bentuk – bentuk delik di muka pengadilan dan harapan kita kedepan Agar delik penghinaan dan atau peristiwa pidana terkait penghinaan institusi pengadilan dapat dirumuskan, dibuat serta ditetapkan dengan baik,ungkap DR.GEA

Kisruh Terdakwa RAN dan Penasehat Hukumnya FO dkk di Pengadilan Jakarta Utara Atas Laporan Polisi HPH tidak dapat di pidana

Pakar hukum perundang- undangan DR.Ali Yusran Gea biasa disapa DR.GEA menyebutkan bahwa kisruh yang terjadi selama persidangan antara Terdakwa Razman Arif Nasution beserta penasehat hukumnya Firdaus Oibowo atas laporan Hotman Paris Hutapea dihadapan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara tidak dapat dituduh melakukan kejahatan contempt of court dan tidak dapat di pidana

Sampai pada saat ini belum ada Instrumen hukum dan atau regulasi hukum yang konkrit , sehingga delik contempt of court sulit diterapkan dan tidak ditemukan dalam KUHP dan maupun dalam undang undang sektoral lainnya

Jadi, semestinya jangan terlalu buru -buru menghakimi dan menzhalimi seseorang hanya karena dorongan emosional dan kebencian

Timbulnya kekisruhan di pengadilan negeri Jakarta Utara pasti ada asbabul nuzulnya atau dapat di lirik dari teori kausalitas ( sebab akibat)

Ajaran teori kausalitas di ajarkan mengenai hubungan sebab akibat dan apakah dalam suatu peristiwa ditemukan hubungan antara kesalahan, kesengajaan , dan akibat perbuatan hukum yang dilakukan

Oleh karenanya semua pihak harus lebih hati – hati berucap dan mengambil langkah hukum dalam suatu peristiwa tertentu yang dianggap suatu perbuatan melawan hukum sementara belum ada Instrumen hukum yang mengaturnya

Penegakan hukum yang baik harus patuh pada aturan hukum yang konkrit, jangan karena hanya dorongan emosional dan kebencian

Kisruh di pengadilan di negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu memang sangat kita sesalkan , akan tetapi kisruh tersebut timbul dan diduga karena adanya ketidak Adilan majelis hakim dalam memimpin persidangan

Semua institusi hukum harus koreksi diri masing – masing agar penegakan hukum lebih adil dan jangan merasa adil dan benar sendiri

Kita meminta MA dan Organisasi Advokat agar menahan diri dan melakukan proses hukum dan kode etik sesuai hukum prosedural yang berlaku, tegas DR.GEA

Kisruh ini sebagai bahan koreksi institusi dan diri masing masing apakah kita sudah adik dan atau benar dalam menjalankan fungsi – fungsi hukum dengan baik

DR.GEA menambahkan, Kisruh yang terjadi adalah sebuah reaksi spontanitas dan sebagai akibat luapan emosional karena ketidakadilan bagi semua pihak yang menghadiri persidangankan dengan baik,ungkap DR.GEA(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *