Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK.

“MEDAN, Noktahsumutcom
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum menetapkan calon kepala daerah (KDh) terpilih.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK. Menurut dia, BRPK dari MK adalah satu kesatuan yang berisi daftar daerah dan materi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak, 27 November lalu.

“Jadi soal penetapan, kita masih menunggu BRPK dari MK yang didalamnya merupakan satu kesatuan, daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak,” kata Agus menjawab wartawan, Selasa (24/12).

Dikatakannya kalau ada masuk gugatan, maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK.

“Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

Agus Arifin mengatakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara.

Ia mengungkapkan, ada 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK. Jadi, dia memperkirakan BRPK akan dikeluarkan MK pada awal Januari 2025.
masukkan script iklan disini
“Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, dalam aturannya, tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari,” imbuh dia.

KPU Sumut saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK. Persiapan penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK

“Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data-data yang diperlukan agar dipersiapkan. Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan,” pungkasnya.

Adapun daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK: Sibolga, Tanjung Balai, Padangsidimpuan, Tebing Tinggi, Gunungsitoli, Padang Lawas Utara, Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Simalungun, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara, Langkat, Padang Lawas, Nias, Nias Barat dan Serdang(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/