Ketua DPRD Sumut dari Golkar Masih Tunggu Penetapan, Empat Wakil Resmi Dilantik

Medan Noktahsumut.comPj Gubernur Agus Fatoni Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene di Sumut Berjalan SuksesPj Sekda Kota Medan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan KemendagriPemkab Toba Dorong Kemajuan Pariwisata Lewat Beragam Pelatihan20/11/2024

Ketua DPRD Sumut dari Golkar Masih Tunggu Penetapan, Empat Wakil Resmi Dilantik
Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Sumut Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (20/11/2024). (Dok. Diskominfo Sumut)

Medan – Hingga saat ini, Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) definitif dari Fraksi Partai Golkar belum ditetapkan. Meski begitu, empat Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029 telah resmi dilantik dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (20/11/2024).

Keempat wakil tersebut adalah Sutarto dari Fraksi PDI-P, Ikhwan Ritonga dari Fraksi Partai Gerindra, Ricky Anthony dari Fraksi Partai Nasdem, dan Salman Alfarisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pelantikan ini juga sekaligus menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD), meskipun posisi Ketua DPRD Sumut masih menunggu keputusan internal Partai Golkar.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, yang hadir dalam acara tersebut, mengucapkan selamat kepada para pimpinan DPRD yang baru dilantik.

“Pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas penting dalam menjalankan fungsi DPRD,” ujar Fatoni yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief S Trinugroho dan sejumla
Dalam sambutannya, Fatoni mengingatkan bahwa pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin rapat, menyimpulkan hasilnya, serta menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan

instansi vertikal. Selain itu, mereka diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi publik.

“Besar harapan kami agar DPRD dapat terus bersinergi dengan pemerintah, membangun koordinasi yang baik, dan menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis demi kemajuan Sumatera Utara,” ungkap Fatoni.Menunggu Keputusan Golkar

Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P, Sutarto, menjelaskan bahwa meskipun pimpinan dewan sudah bisa menjalankan fungsi kelembagaan secara kolektif kolegial, keputusan internal Partai Golkar terkait Ketua DPRD definitif tetap dinantikan.

Sehingga katanya, berdasarkan prinsip Kolekif Kolegial maka pimpinan dewan definitif memimpin sidang paripurna untuk menetapkan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Komisi (A-E), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang juga ditetapkan setelah pimpinan dewan dilantik. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/