Ketua DPRD medan sosilisasikan kawasan perda tampa Rokok
Noktahsumutcom pasar, tempat wisata, tempat hiburan, fasilitas olahraga)Angkutan umum (bus, angkot, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan karyawan dan sekolah)Tempat bermain anak (taman bermain, PAUD, tempat penitipan anak)“Kalau ada yang masih nekat merokok di tempat-tempat ini, siap-siap saja menghadapi sanksinya,” tegasnya
Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen juga membagikan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa rokok menjadi penyebab lebih dari 8 juta kematian setiap tahun di dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta korban adalah perokok pasif—orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok di sekitarnya.
“Banyak penyakit serius yang diakibatkan oleh rokok, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga gangguan pernapasan kronis. Oleh karena itu, aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi kesehatan masyarakat,” paparnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari warga, terutama ibu-ibu yang hadir. Mereka tampak antusias mendengar pemaparan Ketua DPRD Medan, bahkan tersenyum lega.
“Bagus sekali kalau aturan ini diterapkan dengan tegas. Setidaknya kami tak perlu khawatir anak-anak menghirup asap rokok di tempat umum,” ujar salah satu ibu yang hadir.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Medan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. Udara bersih bukan hanya hak perokok, tetapi juga hak setiap warga untuk hidup lebih sehat.(srisahati)