Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 272 Kg Ganja, Dua Pelaku Berhasil Diringkus!

Langkat -Noktahsumut.comSeperti pribahasa “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga,”Polda Sumut berhasil menangkap mobil yang membawa 272 kilogram ganja di Kabupaten Langkat. Dua pelaku yang menjadi kuda hitam dalam pengiriman barang haram ini, Saprizal (37) dan

Suhada (30), warga Aceh, ditangkap di Jalan Thamrin, Kecamatan Babalan, pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada, Jumat (8/11)24malam saat petugas menerima angin sepoi membawa kabar tentang adanya mobil yang memuat ganja dari Aceh menuju Medan. Petugas pun melakukan penyelidikan, dan setelah lima jam menunggu, mobil pembawa ganja itu akhirnya muncul di perbatasan Aceh-Sumut.

Bagaikan elang yang mengawasi mangsa, Polisi membuntuti mobil hingga ke Jalan Thamrin. Ketika hendak dihentikan, pelaku malah mencoba kabur, memaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak ban mobil.

“Pelaku melawan, lalu Tim menembak ban mobil. Setelah itu, Tim langsung mengamankan kedua pelaku,” ungkap Hadi, Senin (11/11)2024

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 272 Kilogram ganja terbungkus rapi dalam 11 goni, disembunyikan di kursi tengah dan bagasi mobil. Menurut Hadi, barang terlarang ini rencananya akan diedarkan keluar Pulau Sumatra, namun kini, “Sapu bersih hingga ke akarnya, tim

 

sudah mengidentifikasi pelaku lain yang diduga pemilik ganja dan tengah membongkar jaringannya,” pungkasnya.
(Nurlince Hutabarat/Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/