Uncategorized

Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Pengemudi Taxi Online di Kutalimbaru, Motif Ingin Menguasai Harta Benda Korban

MedanNoktahsumutcom- Pelaku pembunuhan berencana terhadap pengemudi Taxi online yang terjadi di Kutalimbaru hari ini diperhadapkan dengan media di Mapolretbes Medan Jl.HM .Said Medan, pada Selasa (25/2/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.Korban yang bernama Jannus William Simanjuntak (44) tinggal di Jalan Medan-Binjai KM 10,8. Setiap harinya korban bekerja sebagai sopir taksi online ditemukan tewas dengan sejumlah luka sayat di tubuhnya di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada (24/2/2025).

Minggu (23/2). Pada pukul 18.00 WIB, korban masih sempat video call dengan istri dan anaknya. Saat itu, korban tengah berada di sekitaran Medan Tuntungan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pelaku F (45) Lk yang merupakan seorang residivis, berniat ingin menguasai harta korban berupa mobil, karena pelaku ingin uang sebanyak Rp 25 Juta untuk kebutuhannya yang mendesak.

Menurut Kapolrestabes Motif tersebut diyakini merupakan pembunuhan berencana, karena pelaku telah terlebih dahulu menyiapkan sebuah senjata tajam yang telah diasah sebelumnya oleh pelaku F.

Dan pelaku ini diyakini adalah pengguna narkoba, “Saat diperiksa pelaku F positif pengguna narkoba”, kata Kapolrestabes.

Ketika F ditanya Kapolrestbes residivis dimana, pelaku menjawab bahwa pelaku merupakan residivis pelaku pencurian sepedaotor di Rantau Prapat pada tahun 2003 yang lalu.

Pelaku F yang merupakan warga Bunga Karpiol, ladang Bambu daerah Kutalimbaru, terlihat dibopong oleh petugas menggunakan kursi roda, karena kakinya terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan dan membahayakan jiwa petugas kepolisian yang mengamankannya.

Dalam kasus ini diamankan sebuah mobil minibus jenis Avanza dan sebuah pisau yang dilakukan untuk melakukan kejahatan dan barbut lainnya, kini pelaku F dan Barang bukti masih diamankan oleh Polrestabes Medan.

Terhadap tersangka diancam dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 Subsider 365(srisahati)

()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *