Uncategorized

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Ajak Warga Perangi Narkoba: “Setiap Gram Sabu yang Kita Hentikan, Adalah Nyawa yang Kita Selamatkan”

Dairi, NOKTAH SUMUT, com– Tekad jajaran Polres Dairi dalam menggulung peredaran narkoba kembali terbukti. Dua pria berinisial ZB alias Jinggo (32) dan JUP (42) berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dairi karena diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 2 gram.

Keduanya diringkus ketika berada di depan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan perang terhadap narkoba di wilayah hukumnya tidak akan berhenti.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Dairi. Siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkotika, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Menurutnya, narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap generasi muda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan lingkungan.

“Kami butuh dukungan dan informasi dari warga. Mari kita bersama-sama ciptakan Kabupaten Dairi yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

Berawal dari Laporan Warga, Terbongkar Sindikat Kecil

Penangkapan dua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi warnet.

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, menjelaskan pihaknya langsung merespons cepat laporan tersebut dengan penyelidikan lapangan.
“Tim segera bergerak, dan saat kedua tersangka keluar dari warnet, langsung dilakukan penangkapan. Dari tangan mereka, kami menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu,” jelas Bram.

Interogasi di tempat membuat ZB alias Jinggo mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya di Jalan Cipta, Desa Huta Rakyat. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan menemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di belakang rumahnya.
“Total barang bukti yang diamankan ada 10 klip sabu dengan berat total 1,99 gram,” ungkap AKP Bram.

Proses Hukum Tegas, Perang Terhadap Narkoba Berlanjut

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Langkah cepat Polres Dairi ini menuai apresiasi masyarakat. Bagi Kapolres AKBP Otniel Siahaan, ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengotori Bumi Dairi dengan narkoba.

Kapolres AKBP Otniel Siahaan

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga merampas masa depan anak bangsa.”

“Hukum akan tegas, tapi masyarakat harus berani. Melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.”

“Setiap gram sabu yang kita selamatkan, berarti kita menyelamatkan satu nyawa.”

Dengan ketegasan ini, perang melawan narkoba di Dairi tidak berhenti hanya pada satu kasus. Kapolres berkomitmen menjadikan wilayah hukumnya sebagai daerah yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
(Sri Sahati/Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *