Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Usut Pelaku Usaha Koperasi Berjalan Mematok Bunga Uang Mencekik Leher
Medan (24/1/2025) | Noktah Sumut com Maraknya rentenir yang melakukan usaha kepada pedagang-pedagang di Kota Medan terkhusus seputaran di Pasar (Pajak) Selambo Kecamatan Medan Amplas, Pasar Pekan Marendal, Pasar Patumbak, Pasar Deli Tua dan Pasar Menteng yang bunganya fantastis mencapai 20 % perbulan ditambah biaya
administrasi dipotong 10% potong atas yang sangat merugikan “mencekik leher” bagi pedagang-pedagang.Salah satu korban pelaku usaha Koperasi berjalan pemilik Koperasi yang diduga sebagai rentenir, salah seorang pedagang yang menjadi korbannya adalah Siti Ramadhanis wanita 50 tahun.
Berdasar investigasi Awak Media Noktah Sumut.Com dalam wawancaranya dengan korban, Siti Ramadhanis pada Jumat (24/1/2025) mengatakan bahwa pemilik Koperasi berjalan bernama Koperasi Tania Nababan Group diduga rentenir pemiliknya bernama Gunawan Nababan ini menawarkan kepada korban (Siti Rahmadhanis) pinjam uang dengan bunga uang mencapai 20 % /bulan ditambah potongan biaya administrasi sebesar 10 % potong atas.
“Bunga uang pinjaman ini sangat memberatkan mencekik leher aku dan selain aku banyak lagi pedagang pedagang lainnya yang menjadi korbannya. Aku minta polisi turun tangan mengatasi praktek ilegal ini yang marak terjadi dalam bentuk pola koperasi berjalan cicilan kertas koyak-koyak.” Ucap Siti Ramadhanis.
Selain itu, sebut Siti Rahmadanis, ia perna terlambat 1 (satu) hari membayar cicilan hutang, langsung Gunawan Nababan pemilik Koperasi berjalan bernama Koperasi Tania Group memaki-maki dirinya dengan kata-kata kasar.
Tutur Siti Ramadhanis, awalnya ia meminjam uang pada Gunawan Nababan pada Bulan Nopember 2024 sebesar 2 juta rupiah tetapi ia (Siti Ramadhanis) hanya menerima 1,8 juta rupiah. Kemudian dirinya membayar kewajiban cicilannya sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sampai lunas.
Selanjutnya masuk tahap ke-2 pada Bulan Desember 2024 Siti Ramadhanis pinjam lagi kepada Gunawan Nababan 2 juta rupiah dengan bunga yang sama sebesar 20 %/bulan dan tetap dipotong admin sebesar 10 % dicicil/hari. Siti mencicil 400 ribu rupiah 6 (enam) kali bayar dengan pelunasan hutang totalnya sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus rupiah).
“Kejadian itu pada Bulan Desember 2024 aku dimaki-maki Gunawan Nababan karena terlambat satu hari membayar.” Ucap Siti pada awak media.
Lanjut Siti, sebelum kejadian ia minjam uang pada Gunawan Nababan, salah seorang “tangan kanan” yang juga bekerja membantu Gunawan Nababan di setiap kegiatan Koperasi Tania Nababan bernama Yeni ini, Yeni lebih dulu punya hutang kepada Siti Rahmadhani sebesar 2,5 juta rupiah namun Yeni tak kunjung mebayar hutangnya.
Maka untuk melunaskan hutang Yeni, lantas Yeni membujuk Siti Ramadhanis untuk membayarkan pelunasan hutangnya itu dengan memajukan nama Siti pada Koperasi berjalan Tania Nababan milik Gunawan Nababan untuk melunaskan hutang Yeni.
“Aku menjadi menyesal akibat perbuatan bujukan Yeni tangan kanan Gunawan Nababan ini sehingga aku kembali terjebak namaku yang dimajukan untuk pinjam uang pada Gunawan Nababan untuk melunaskan hutang Yeni, ini ga adil. Padahal itu kan Yeni yang berhutang padaku, tapi ko jadi namaku yang dimajukan oleh Gunawan Nababan. Aku jadi menyesal dan merasa terjebak dari perbuatan mereka.” Sebut Siti Ramadhanis dengan wajah sedih dan stres.
Sebagaimana diketahui akibat bujukan Yeni, tentu Siti keberatan tidak sanggup melunaskannya cicilannya menjadi tersendat tetapi separuh dari modal seingatnya sudah dibayar dan ada bukti cicilannya.
Merasa tidak puas Gunawan Nababan akhirnya memposting Siti di Group Face Book Deli Tua, Patumbak, Sibiru-biru dengan kata-kata kasar dangan memberi julukan Siti sebagai penipu berujung merendahkan dirinya, merusak nama baik dan merusak harga dirinya serta keluarganya.
Gayung bersambut pun terjadi akhirnya Siti Ramadhanis melaporkan Gunawan Nababan di Polda Sumut didampingi Bernan Simanjuntak pengurus DWP JPKP Sumut pencemaran nama baik UU IT No 11 Tahun 2008 junto UU No 1 Tahun 2024 pasal 27 A dengan LP No dengan LP No : STTLP/B/78/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Selasa 21 Januari 2025 hal dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Kepada wartawan Bernan Simanjuntak Devisi Humas Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara meminta kepada Kapolda Sumut melalui Tim Cyber Polda Sumut menindak tegas mengusut praktek-praktek Koperasi berjalan yang mematok bunga uang melebihi batas bunga uang yang ditetapkan dalam peraturan sistim perbankan.
“Saya minta supaya pedagang-pedagang yang berjualan di pasar dan masyarakat kalau meminjam uang harus hati-hati dan saya minta tidak ada salahnya Tim Cyber Polda Sumut bekerja sama dengan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara melakukan penertiban inspeksi mendadak ke pasar pasar (pajak) menemui pedagang-pedagang supaya dapat menemukan bukti-bukti pelanggaran seperti apa sesungguhnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.” Tegas Bernan Simanjuntak mengakhiri wawancaranya dengan wartawan.
(Sri Sahati)