Kapolda Sumut Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI

Noktahsumut.comIrjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Kapolda Sumut didesak agar berani mengambil alih penanganan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.Pasalnya, selain kasus tersebut dinilai berkualitas, sebab menyangkut berbagai aspek vital kehidupan masyarakat banyak,

 

generasi bangsa, bahkan bisa menyelamatkan dugaan kerugian besar bagi Negara.

Dampaknya apabila kasus tersebut

berhasil dituntaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri pasti semakin baik, terlebih apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai tepat menempatkan sosok Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumatera Utara.

Hal di atas disampaikan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Max Donald menjawab permintaan tanggapan oleh sejumlah wartawan.

“Semoga Pak Irjen Whisnu Hermawan Februanto sebagai berkat dari Yang Maha Kuasa bagi masyarakat Sumut. Sebab sejauh ini sampai ke tingkat Dir (Direktur), yang menangani kasus itu diduga

 

cawe-cawe. Contohnya, dari sekitar Maret 2024 lalu sudah berstatus jemput paksa Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang, yang juga Chang Jui Fang sebagai Komisaris Utama di PT BUMI oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, tetapi mengapa sampai sekarang tak kunjung terdengar dilakukan jemput paksanya?” tambah Max Donald. Kamis (19/9/2024).

Sambung Max yang memang sejak awal terus mengikuti kasus tersebut, “Dugaan ketidak-profesionalan juga pada kinerja Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Sesuai isi berita dari banyak media. Ketika dikonfirmasi wartawan, Dirkrimsus Kombes Andry mengaku sudah menurunkan anggotanya ke lokasi terjadinya dugaan pengerusakan lingkungan, dan itu di Januari 2024 lalu, tetapi mengapa sampai saat ini sudah hampir sekitar 9 bulan belum juga bisa menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi?” beber Max.

Terkait penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara melalui Suroyo selaku Koordinator sudah menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa memang benar sudah terjadi pertambangan di luar koordinat, yang berarti penambangan dilakukan di luar wilayah izin.

Tambah Suroyo, Korporasi yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, lalu sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Fakta didapat wartawan lagi, sampai saat ini lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut belum direklamasi dan pascatambang, sedangkan aktivitas penambangan sudah lama berhenti.

Kemudian, dua ekscavator juga sejak sekitar Maret 2024 lalu sudah diamankan petugas Subdit 1 Unit 4 Ditreskrimum Polda Sumut dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut, dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan, penambangan pasir kuarsa bukan hanya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang, di Desa Suka’ Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara juga, lokasinya cukup luas. Kemudian lagi penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Dan hasil penambangan pasir kuarsa dari Kabupaten Batubara dan tanah kaolin dari Kabupaten Asahan itu diangkut menggunakan truk, lalu diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2.

Diketahui, PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan masyarakat bernama Sunani ke Polda Sumut didampingi pengacaranya DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.

Laporan tertuang dalam STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan.

Sedangkan atas dugaan kerugian negara akibat penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang diduga merusak lingkungan, masyarakat juga sudah melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK.Srisahati)

DR Darmaw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/