Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi
MEDANNoktahsumut:com-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan dengan dipandu Host Galuh, Jaksa Menyapa Kejati Sumut mengusung
topik tentang “Peranan Kejaksan Dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi”, Jumat (5/7/2024).
Dalam penyampaian materinya di acara Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan memulai dari kampanye cinta produk dalam negeri. Kalimat “Cintailah Produk-Produk Indonesia” merupakan sebuah kalimat yang sangat familiar. Walaupun merupakan kata penutup dari iklan sebuah produk, namun hal ini menggambarkan semangat yang kita gelorakan.
“Semangat pemberdayaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sebenarnya sudah tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,” paparnya.
Pemberdayaan PDN dalam PBJP, lanjut Yos mencapai momentum dengan dikeluarkannya aturan wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Selain itu, kata Yos A Tarigan sudah ada kewajiban alokasi anggaran sebesar 40% untuk PDN. Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan Produk UMK dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan PBJP merupakan suatu terobosan besar karena tidak hanya menginstruksikan kepada satu atau dua institusi saja melainkan kepada seluruh Lembaga non kementerian dan APH.
“Kejaksaan dalam hal ini juga melakukan pendampingan hukum dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN dan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan mengenai PDN,” katanya.
Dari 2 poin instruksi ini, lanjutnya terlihat bahwa yang menjadi prioritas pertama untuk dilaksanakan oleh Jaksa Agung adalah menghadirkan rasa aman dengan cara menjadi pendamping apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN.
“Proses pendampingan ini sebaiknya dilakukan dengan mekanisme pencegahan (preventif) dan bukan menggunakan mekanisme penindakan (represif) agar Kejaksaan dapat menjadi pendamping dan pengayom untuk melaksanakan instruksi dari Presiden tersebut,” paparnya.
Kejaksaan memiliki organ yang cukup, baik dari segi organisasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun dari segi sebaran organisasi melalui Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri yang tersebar dari Aceh hingga Papua
Peran paling akhir dari Kejaksaan merupakan peran yang bersifat represif dalam bentuk penegakan hukum apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Namun peran ini sebaiknya tetap didasarkan pada hasil pendalaman terhadap penyebab dari ketidakpatuhan yang terjadi serta menerapkan sanksi yang tepat untuk setiap ketidakpatuhan.
“Dalam praktiknya, untuk melakukan monitoring dan evaluasi Kejaksaan melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” tandasnya.
Kemudian, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini jangan sampai ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan komoditas yang merupakan barang impor menggunakan label/merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lainnya
“Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal, sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Untuk topik terkait Pengamanan Investasi, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa investasi akan membawa perubahan yang signifikan untuk terbukanya lapangan kerja baru, meningkatnya penerimaan negara berupa pajak yang dapat mendorong pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
“Bahkan lebih kondusif dibandingkan sebelumnya, karena investasi merupakan hal yang essensial bagi perkembangan Bangsa. Kebijakan investasi untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif. Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapat berkonstribusi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” papar Yos.
Selain itu, lanjut Yos A Tarigan dukungan bidang Intelijen Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis dan Bidang Pidana Khusus, apabila ditemukan terdapat informasi hambatan berupa pungutan liar yang menghambat jalannya investasi.
Secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis. Yaitu proyek strategis nasional dan daerah.
Hal itu masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O04 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
“Tidak hanya itu, Kejaksan juga turut berkontribusi dalam melakukan monitoring atau review terhadap Peraturan Daerah yang tidak ramah terhadap investasi,” tegasnya.
Di akhir kegiatan Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan juga menjawab pertanyaan pendengar dan mengakhiri kegiatan dengan slogan “Cintailah Produk Dalam Negeri”. (Srisahati)