Uncategorized

Imigrasi Medan Sukses Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia Internasional, Rencana Keberangkatan 38 Orang ke Prancis Digagalkan

 

​MEDAN, Noktahsumut.com– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengungkap dan membongkar operasi sindikat kejahatan transnasional serius yang melibatkan penyelundupan manusia. Dalam operasi ini, petugas berhasil menggagalkan rencana pengiriman puluhan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka yang hendak diselundupkan dari Aceh menuju Paris, Prancis.(09/12/2025)

 

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam konferensi pers hari ini (9/12), mengungkapkan bahwa sindikat ini dioperasikan oleh empat orang warga negara Sri Lanka yang berstatus sebagai pengungsi dan berdomisili di Kota Medan. Para pelaku memanfaatkan sesama warga negaranya untuk meraup keuntungan finansial yang besar dengan janji palsu kehidupan yang lebih baik di Eropa.

​”Ini adalah kejahatan lintas negara yang serius. Modus operandinya adalah menjanjikan korban untuk dibawa ke negara ketiga, dalam hal ini Prancis, dengan biaya yang sangat fantastis. Para korban diminta membayar hingga 5.000 US Dollar per orang,” tegas Uray Avian.

​Hingga saat ini, Imigrasi Medan mencatat sebanyak 38 orang telah menjadi korban dari jaringan ini. Para pelaku memiliki peran yang terorganisir; di antaranya MT yang berperan sebagai perekrut korban, dan NS yang bertanggung jawab atas logistik dan konsumsi korban selama di penampungan sementara. Rencananya, para korban akan diberangkatkan secara ilegal melalui Kuala Langsa, Provinsi Aceh.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas intelijen Imigrasi pada Agustus 2025 lalu. Saat melakukan pemeriksaan terhadap dua WN Sri Lanka berinisial TK dan RS terkait pelanggaran overstay, petugas mencium adanya rencana yang lebih besar. Informasi intelijen mengindikasikan keduanya berencana meninggalkan Indonesia secara ilegal pada November 2025.

​”Dari pengembangan informasi tersebut, kami berhasil memetakan jaringan yang mengakomodasi rencana keberangkatan ilegal ini, yang akhirnya membawa kami pada penangkapan para operator kunci sindikat tersebut,” jelas Uray.
​Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.

​Menutup keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

​”Kami meminta masyarakat untuk peduli dan segera melaporkan jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan atau patut diduga melakukan kegiatan ilegal. Partisipasi publik sangat penting dalam memberantas kejahatan transnasional seperti ini,” tutup Uray. (MP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *