Uncategorized

Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Oknum Polisi ke Bid Propam Polda Sumut :Rochi Publik menunggu kepastian !!!

Medan :Noktahsumutcom Laporan Ibu Bhayangkari berinisial MFM yang dimana dinilai lamban dalam penagananya selama hampir dua bulan akhirnya mendapat perhatian serius dari Politisi yang juga Tokoh Pemuda Sumut Rochi Pasaribu.

Rochi Pasaribu Yang juga Politisi yang selalu mengapesiasi kinerja kepolisian meminta agar Kepolisan daerah Sumatra utara dalam hal ini Bid propam Polda Sumut dengan no Laporan polisi MFM SPSP2/251101000022/Xl/2025.SPKT/Polda Sumut, yang diajukan pada bulan November 2025 terkait permohonan perlindungan hukum, telah dilimpahkan ke sipropam Polrestabes medan pada tangal 11 November 2025.

Rochi kepada Kapolda Sumut mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Rochi Pasaribu mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya proses hukum ini. “saya sudah mendegar dan mengatauhi kejadian dan melaporkan kejadian perusakan ke Polsek tempat terduga pelaku berdinas,dan menyampaikan kejadian di wailkum polsek medan tembung dan sudah di laporkan juga ke sipropam polrestabes medan di bulan Oktober 2025 namum tidak ada kepastian sekarang laporan di propam polda sudah dilimpahkan ke sipropam polrestabes medan ,namum demikian kita tetap bersabar menunggu proses ini terbuka dan transparan.

Saudari MFM sudah melaporkan juga terkait kejadian perusakan yang dilakukan Aipda Hendrik Lubis ke polsek tempat yang bersangkutan berdinas sudah mengetahui tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Polisi Aipda Hendrik Lubis .

inikan sangat tidak dapat ditoleransi dimana yang bersangkutan adalah suami dari saudari MFM ujar Rochi.

pertama yang bersangkutan adalah suami dari Saudari MFM.melakukan tindak pidana perusakan ruko,dan mengancam anak juga istri akan dibunuh.kedua, saudara Aipda Hendrik Lubis melakukan hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak prempuanya dimana saudara Aipda Hendrik Lubis membuka celananya di depan anak prempuanya dimana anak tersebut menjadi tarauma karena itu dilakukan terhadap anak yang sedang meranjak dewasa ,kemudian melakukan. penelantaran pada anak dan istri tidak diberi nafkah lahir bahtin,melakukan perselingkuhan dimana yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri Aktif dan masih suami istri yang sah dimata Negara terlebih di mata Tuhan, belum ada kepastian hukum,” terkait kejadian yang di alami oleh saudari MFM.

kemudian Aipda Hendrik Lubis diketahui meminjamkan Barang inventaris negara berupa 1unit motor dinas Polri kepada oknum sipil yang berpofesi sebagi juru parkir ini tentu sudah melangar aturan dalam arti Aipda hendrik Lubis sudah mengkangkangi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN/D diatur ketat dalam PP No. 6 Tahun 2006 (diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008) dan peraturan turunannya di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap KEPP): Anggota Polri wajib menjaga citra dan kehormatan institusi serta menjalankan tugas secara profesional. Penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan ke sipil dapat dianggap sebagai pelanggaran etika.
Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kendaraan Dinas: Kendaraan dinas memiliki peruntukan khusus dan dibatasi penggunaannya.
Sanksi yang Dikenakan
Anggota kepolisian yang terbukti meminjamkan kendaraan dinasnya kepada warga sipil dapat menghadapi sanksi:
Sanksi Disiplin: Hukuman yang umum dijatuhkan adalah sanksi disiplin, seperti penempatan khusus (selama beberapa hari).
Sanksi Etik: Berupa teguran tertulis hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika pelanggaran dianggap serius atau berulang.
Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi Ibu Bhayangkari tersebut ucapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *