Haris Kelana Sebut Perlu Adanya Ketegasan Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menilai terbitnya Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sangat dinanti masyarakat Kota Medan penerapannya di lapangan. Karena dalam waktu beberapa bulan ini, suasana di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara semakin tidak kondusif.
Hal itu terbukti dari maraknya aksi tawuran antar pelajar di sejumlah wilayah, geng motor dan begal yang kerap meresahkan warga Kota Medan. Penegasan itu disampaikan Haris Kelana ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Nomor 10/2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Serbajadi Lingkungan 6 Kelurahan Tanah Enamratus, Sabtu-Mimggu (9-10/9/2023) .
“Perlunya ada ketegasan dari Pemko Medan maupun aparat penegak hukum kita, agar terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat. Masyarakat mendambakan ketenangan saat berada di luar rumah,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, ketentraman dan kesepakatan umum memiliki makna yang sangat luas. Mulai dari tingkat lingkungan hingga jalan umum. Menurutnya, Perda lahirnya ini agar segala tindak tanduk masyarakat Kota Medan lebih terkendali dan terarah.
“Kita juga berharap kepada Pemko Medan menjadikan Perda ini sebagai alasan dasar untuk memilih sesuka hati. Ada norma-norma yang harus dijaga bersama demi menciptakan suasana nyaman di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
“Apa itu, misalnya menertibkan pedagan kaki lima dengan cara kekerasan. Sudah pasti akan menimbulkan kericuhan di lokasi. Lebih baik gunakan cara-cara yang elegan atau persuasif. Tapi ketegasan itu wajib diberlakukan bagi pelaku begal, aksi tawuran dan geng motor. Karena mereka ini sudah pasti mengganggu pembicaraan umum,” sambungnya berakhir. (Sri)