Hakim Ketua Purba memaksakan Drs. Warisman Sinaga, M.Hum Ahli Bahasa Batak dari USU untuk menterjemahkan Bukti dari Tergugat Rospita via Advokat Betty Ayu

MedanNoktahsumut.com Sehingga Dr. Djonggi Keberatan karena Ahli Bahasa Batak dihadirkan untuk menterjemahkan Bukti PANGAKKUAN dari Demak Tampubolon agar diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, tidak ada kewajiban Ahli WarismanSinaga AhliBahasa Batak untuk 11/9/2024

 

menterjemahkan Bukti dari Tergugat Intervensi 2 dari Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia apalagi belum ada jadwal kapan Bukti dan saksi dari Tergugat Rospita. Namun pertanyaan kuasa Tergugat untuk menjelaskan arti Jolma adalah merindukan anak dan tidak ada disebut nama Rospita

di Pangakkuan tersebut karena Rospita bukan anak kandung Demak dan tidak ada surat pengangkatan anak dari Pengadilan maupun secara Adat Batak(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/