Guna Terjaganya Kota Tertib dan Kondusif, Satpol PP Diminta Rutinitas Terapkan Perda No 10/2021

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP agar dapat rutinitas menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga, suasana nyaman, tertib dan kondusip ditengah masyarakat dapat tetap terjaga di Kota Medan.

Harapan dan dorongan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI Perjuangan) saat pelaksanaan Sosper ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jl Suasa Tengah Gg Lestari Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/9/2023).

Paul berharap dengan penerapan  dan penegakan Perda akan menjadikan kota tertib disegala serta nyaman bersih. “Kita dorong Perda ini terus disosialisasikan Pemko Medan untuk mengedukasi warga lebih tertib dan taat aturan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak asal dapil III Kota Medan itu.

Diharapkan, sebelum dilakukan penindakan supaya terlebih ada sosialisasi. Dikatakan, sangat perlu adanya sosialisasi dan persuasif yang humanis.

Saat pelaksanaan Sosper, Paul juga banyak menyerap keluhan warga Medan Deli terkait jalan rusak. Paul memberikan penjelasan dan mengaku akan berupaya menindaklanjuti realisasi perbaikan. “Ini menjadi tugas saya dan akan perjuangkan demi kepentingan masyarakat,” kata Paul.

Bahkan terkait keluhan dan aspirasi warga, Paul menyebut agar datang ke rumah pribadinya Jalan Sei Kera. Disana di buka Posko setiap hari kerja menampung aspirasi warga untuk dibantu terutama adminduk gratis dan jenis bantuan lainya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu  ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran maayarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait  ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali  bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal diitetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/