Gelar Sosper, Haris Kelana Damanik Anjurkan Warga Wajib Miliki Izin Dirikan Bangunan
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, kembali menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada seluruh konstituennya. Menurutnya, masyarakat perlu tahu bahwa membangun bangunan atau merenovasi bangunan harus mendapatkan izin dari Pemko Medan.
“Gak kita pungkiri, banyak bangunan berdiri tanpa IMB. Padahal retribusinya itu, salah satunya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita (Pemko Medan),” ungkapnya saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5/2012 tentang Retribusi IMB di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (5-6/8/2023)
Haris menambahkan, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru saja disahkan melalui sidang paripurna di DPRD Medan belum lama ini. Dahulu diberi nama Izin Mendirikan Bangunan. Artinya, ada perbubahan nama, namun memiliki makna yang sama.
“Perda PBG ini tujuannya baik. Nilai objek bangunan pajak masyarakat akan semakin meningkat. Karena untuk mendapatkan izinnya, melibatkan konsultan. Dengan kata lain, sistem yang dibangun saat ini menunjukkan ke-profesionalan Pemko Medan meningkatkan PAD,” ujarnya.
Lebih lanjut Haris meminta kepada aparat di kelurahan maupun kecamatan untuk secara serius menegakkan aturan yang ada di Pemko Medan. “Gak perlu khawatir, payung hukum kita jelas kok. Ada perda dan perwal. Tinggal komitmen penegakan perda saja yang perlu kita tingkatkan,” tutupnya. (Sri)