Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT. Mes Gadai, PH: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi, Kenapa Proses Begitu Lambat?
Medan //Noktahsumutcom
Kasus dugaan perampasan mobil yang dilaporkan oleh warga bernama Harmono Chaya Permana terhadap pihak PT. Mes Gadai masih belum menemukan titik terang, meskipun laporan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1000/VI/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Juni 2025, dan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dibawah kepemimpinan Bapak Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/1212/IX/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan masih berproses dan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah Harmono Chaya Permana selaku pelapor, sedangkan yang diperiksa dari pihak PT. Mes Gadai sebagai terlapor adalah Rut Anggraini Simanjuntak, Andrico Simatupang, Yudha Permana, serta Agus Hadarian Tambunan dan Tri Willy Santoni Ambarita.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi lainnya, namun hingga kini belum semua saksi memenuhi panggilan. Dalam pernyataannya penyidik menyampaikan bahwa mereka masih menunggu kehadiran saksi-saksi tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan menentukan arah hukum selanjutnya.
Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., dalam surat resmi menyebutkan bahwa penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan setelah seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan lengkap.
Penyidik yang menangani perkara ini yakni Ipda Hondong Gom, S.H. dan Aipda Charles L. Siahaan dari Unit 4 Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Harmono Chaya Permana didampingi Penasehat Hukum (PH), Suramin SE. SH. MH. menyatakan dihadapan awak media bahwa dirinya kecewa atas lambannya proses hukum yang sedang berjalan, Selasa. (11/11/2025)
“Sudah lima bulan sejak saya melapor, tapi belum ada kepastian hukum. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia berharap Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan agar kasus dugaan perampasan kendaraan yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum dan kepastian bagi para pihak terkait.
Senada dengan hal itu, Penasehat Hukum dari Harmono mengeluhkan lambannya proses ini. Menurut Suramin, sebenarnya perkara ini tidak sulit karena unsur pidananya telah terpenuhi, dan harusnya dapat diselesaikan dengan cepat.
“Unsur Pidana pada kasus ini sudah jelas, mobil saat ini berada ditangan leasing, pengambilannya saat mobil berada dibengkel tanpa ada Harmono Chaya Permana dilokasi, sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing jika debitur (nasabah) keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, proses eksekusi harusnya melalui mekanisme pengadilan seperti eksekusi putusan hakim, bukan penarikan paksa saat mobil sedang diperbaiki dibengkel,” ujar Suramin.
Masih menurut Suramin, Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa tanpa hak, maka itu dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (Pencurian) dengan pidana penjara hingga 5 tahun, atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman di tempat umum, maka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP (Perampasan) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu perusahaan pembiayaan bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Penyelenggaraan Penagihan Piutang Negara.
Kemudian saat dikonfirmasi oleh Wartawan MSN Bung Joe Sidjabat, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh berserta penyidik Charles melalui pesan singkat WhatsApp masih bungkam seribu bahasa terkait kasus ini, dan terkesan lamban.
Kini, Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan masih lambannya layanan penegakan hukum terhadap laporan masyarakat yang menyangkut tindakan perampasan kendaraan oleh lembaga pembiayaan atau gadai swasta.(Red/Tim)
