Dua pria Pembobol Rumah di ciduk Medan Barat
Medan -Media(NoktahSumut)4/10/2021Tekab Reskrim Polsek Medan Barat membekuk 2 pelaku pembobolan rumah masing-masing berinisial IS (40) warga Jalan Pertempuran P Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dan DTL (32) warga Jalan Sekata Gang Alfalah, Kecamata Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (02/10/2021) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Go Se Kwang (58) warga Jalan Pertempuran Lingkungan VII Gang Mawar V.
“Saat kejadian korban sedang keluar kota. Dimana pada, Kamis (9/9) sekira pukul 18.00 WIB, korban dihubungi keponakannya, Nevin lewat telepon selulernya untuk menvetitahukan bahwasa pintu samping dan belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Korban meminta keponakannya untuk menutup dan mengunci kembali pintu rumahnya,” ujarnya.
Sabtu (11/9) siang sambung Kanit, korban tiba di rumah dan melakukan pengecekan. Dan ternyata barang-barang milik korban berupa sepedamotor, TV, sepeda gunung, speaker, cincin emas, passpor dan berkas surat tanah telah raib digondol maling. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Barat
“Setelah menerima laporan korban, petugas kita langsung menindaklanjutinya dengan melakukan cek lokasi untuk kepentingan penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Iptu Philip menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial IS. Belum lama ini personil Tekab berhasil membekuk IS dari satu kafe di Jalan Pertempuran. Saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya itu bersama 2 temannya, DTL dan En (DPO).
“Petugas memboyong IS untuk pengembangan ke rumah DTL. Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah DTL. Namun pelaku berhasil kabur lewat plafon rumah. Di lokasi juga ditemukan barang bukti TV milik korban. Selanjutnya pelaku IS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” terangnya.
Lanjut Kanit, tak berapa lama pihaknya menerima informasi bahwa DTL sedang berada di Macan Yohan. Personil Tekab bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Setelah itu pelaku digelandang ke Polsek guna proses selanjutnya.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya mengakhiri. (Srisahati)