Dr Djonggi M Simorangkir SH MH Sudah Sampaikan Surat Ke Kapolri dan Kompolnas, Rospita Tak Memiliki Surat Penetapan Akte Pengadilan dari Pasutri Kandung Alm Rufinus Tampubolon dan Alm Ibu Hilderia Marpaung Merupakan Pidana Palsukan Identitasnya

Medan, Noktahsumut.com –sangat disayangkan bila penegakan hukum di Polda Sumatera Utara terkesan lamban penanganan kasus Laporan Josua Darnel Tampubolon terhadap Terlapor Rospita Mangiring Ngaku -ngaku anak kandung diduga membuat Surat Palsu terkait akte lahir di Binjai.

Naifnya sudah terbukti melalui petunjuk bukti dan saksi-saksi palsu yang diduga disetting baik di Kepling, Lurah dan Camat. Rospita itu hanya Anak Angkat atau sepupu Josua Darnel Tampubolon, juga diduga sudah menipu diduga ratusan miliar harta ayah kandung Yosua Darnel dan 4 Saudaranya!

 

Dr Djonggi M Simorangkir SH MH Sudah menyampaikan Surat Ke Kapolri dan Kompolnas Rospita Tak memiliki Surat Penetapan Akte Pengadilan dari Ayah Rufinus Tampubolon dan Ibu Kandung Hilderia Marpaung

PH Dr Djonggi SH MH menyampapaikan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjend Pol Agung guna mengusut bukti -bukti kebenaran dulu, terkait kasus ini meminta proses lanjut mengeluarkan izin Surat Ekhsomasi melakukan Test DNA Rospita dengan Alm Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan almarhum yang diakuinya sebagai orang tua kandung tidak hanya ungkapan bohong yangh diaminkan oknum personil Poldasu baik penyidik dan pengawas

 

Dr Djonggi berharap Penegakan hukum melalui pembuktian penting agar tidak ada praduga penyalahgunaan jabatan dan agar dibuka dan jangan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus tersebut

“Terlapor Rospita Mangiring diduga menguasai bahkan membalikkan Nama seluruh harta Demak Tampubolon adalah ayah kandung Josua Darnel Tambubolon dan 4 Saudaranya, maka Kapolda Sumut diminta Segera Tangkap Rospita Mangiring” tuturnya tegas

Jangan terjadi seperti kasus VINA karena cara kerja Kepolisian yang tidak benar, Penyidik terdahulu PARHUSIP sudah bilang tinggal menentukan TERSANGKANYA SAJA, Kemudian Penyidik AKP Anggiat Nainggolan dihadapan AKBP M. Syahrul Rambe, S.Sos, SH.MH. dan di hadapan Saksi Pelapor Josua Darnel Tampubolon yang didampingi Advokat Senior Dr.Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. (Mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat Nasional DPN PERADI, Mantan Ketua DPP IKADIN bid. HAM), Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. dan Glenn Felix Simorangkir, SH.MH. Penyidik Anggiat Nainggolan, SH. Hp. 0821 442 18317

 

Ia (Anggiat Nainggolan:red) menerangkan di ruangan kerja AKBP Syahrul Rambe bahwa Ir. TOHAP Tampubolon sudah di BAP di Polda SUMUT mengatakan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adik kandungnya satu ibu bernama Hilderia Marpaung dari satu Bapak bernama Rufinus Tampubolon yang tinggal di Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai, bukan anak kandung Demak Tampubolon Dinar Siahaan.

Sehingga saksi yang lain tidak diperlukan lagi karena sudah jelas kata Anggiat setelah didesak Djonggi agar kakak kakak Rospita semua diperiksa, namun AKP Anggiat bilang sudah Cukup jelas yang lainnya tidak perlu lagi. Penjelasan para penyidik ini harus dijaga KAPOLDA agar tidak ada yang merubah fakta seperti kasus pembunuhan VINA di Cirebon sehingga menjadi Heboh.

Karena termasuk ada komentar
“Pak Presiden Jokowi dan Kapolri dan para Ahli hukum di Indonesia a.l. Prof. Otto Hasibuan (Ketua Umum DPN PERADI) , Dr. Farhat Abbas, Dr. Hotman Paris Hutapea, Komjen Pol Purn Susno Duaji (Mantan KABARESKRIM Mabes Polri), Irjen Pol. Purn Sutadi (Penasihat Kapolri) dll, Mohon Kapolda serius, apakah mau kita publikasi seperti itu, kasus Josua Darnel Tampubolon VS Sepupunya Rospita Mangiring Tampubolon memalsukan identitasnya tanpa memiliki penetapan akte sah Pengadilan dari ayah kandungnya Rufinus kepada ayah angkatnya Demak!?
Rospita telah menggelapkan harta ayah kandung Josua ratusan miliar diduga memperkaya diri dan untuk berfoya-foya ke luar negeri!? ” imbuh Dr Djonggi.
(Sriahati/Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/