Dr Djonggi M Simorangkir SH MH Bila A1 Minta: Poldasu Tangkap Segera Rospita Mangiring Ngaku-Ngaku Anak Kandung

Medan, Noktahsumut.comKasus sudah dilaporkan Nomor STTPL/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT 18 November 2021 lalu dan sudah mencapai tiga Tahun sehingga belum ada kejelasan hukum terhadap Anak Angkat Illegal diduga Ingin Telan Harta Warisan Anak Kandung Ratusan Miliar!?Dr Djonggi M Simorangkir SH MH Bila A1 minta Polda Sumut : menangkap segera Rospita Mangiring Ngaku-Ngaku Anak Kandung.

Dr Djonggi M Simorangkir SH MH penasihat hukum yang terkenal jujur, tegas dan berwibawa memiliki ilmu kedoktoran yang berelektabilitas tinggi sudah banyak menangani kasus-kasus tak pernah gentar menghadapi lawan kliennya karena dalam koridor dan bertujuan menegakkan hukum keadilan dan kebenaran.
Demikian dijelaskannya dalam rilis, Sabtu (17/5/2024)

*Latar belakang Anak Angkat Sah menurut Hukum*Dituturkannya historisAnak Yang Akan Diasuh Sebagai Anak Angkat Harus Punya Akta Kelahiran Dari Orang Tua Kandung. Disdukcapil – “Anak yang akan diasuh sebagai anak angkat harus mempunyai Akta Lahir dari Orang Tua kandungnya dahulu“, terang Djonggi Simorangkir.

Bila masyarakat yang akan memohonkan akta pengangkatan anak/adopsi terhadap pemohon ia menerangkan, “Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2006 yang dimaksud pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan, kepada pemohon secara jelas jika seseorang akan mengangkat anak/ mengadopsi maka harus memenuhi persyaratan.

“Ada salinan penetapan pengadilan itu sangat urgen, anak yang akan diadopsi atau diangkat harus mempunyai akta terlebih dahulu, KK orang tua angkat, KTP –el kedua orang tua angkatnya juga. Pemohon harus mengisi formulir F2.01 Pengangkatan anak, melampirkan putusan / salinan penetapan pengadilannya, untuk selanjutnya Disdukcapil akan membuatkan Catatan Pinggir pengangkatan anak pada register maupun kutipan aktanya“, tuturnya.

Pelaporan putusan pengadilan pengangkatan anak menurut UU nomor 23 Tahun 2006, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat diterbitkannya akta kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan Pengadilan oleh penduduk.

Pada prinsipnya pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak angkat pun tidak sah bila tidak memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan oleh orangtua kandung Rospita sebab tidak memiliki akte lahir ketika usia 1-2 bulan diserahakan kepada orang tua angkat Rospita.

Petunjuknya sebagai Saksi Keterangan Inang Tua Darnel Yosua Tampubolon yang tinggal di Tangga Batu , bahwa Mangiring Tampubolon, SH. Terlapor anak kandung dari Guru Rufinus Tampubolon boru Marpaung dari Sei Bamban bukan anak kandung Demak Tampubolon boru Siahaan, keterangannya di PN Binjai dan di Kelurahan seolah olah anak Kandung Demak Tampubolon adalah diduga PALSU sebab Dibar boru Siahaan tidak pernah hamil dan beranak apapun, tak ada ulos tondi, pesta Maresek-esek dengan sayur bangun bangun sesuai budaya Batak,” ujar DR. Djonggi menirukan ucapan inangtua Darnel Josua, kuasa hukum Darnel Yosua Tampubolon dkk Cc. DIRSERSE UMUM Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut n Kabareskrim,, WASIDIK Mabes Polri,

Selanjutnya dijelaskannya,
“Kita melihat sudah ada titik terang dari petunjuk saksi-saksi sehingga kita berharap tidak boleh ada yang menghalang-halangi, kalaupun ada yang menghalang-halangi tentulah kita minta kepastian hukum agar Polda Sumut segera menangkap Rospita Tampu bolon terhadap Kasus ini,” ujarnya tegas

Sementara saat media ini, melakukan konfirmasi Ke Dir Ditkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengaku masih mengikuti Rakor di Bali. menyampaikan lewat WAnya agar menjumpai Anggota Saya, AKBP Musa Tampubolon. Karena Pak Musa Tampubolon dipanggil Wadir seketika bertemu awak Media, tak dapat berkomunikasi karena dipanggil Wadir Krimum.
Hingga akhirnya awak Media bertemu Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan yang menyampaikan membenarkan adanya Laporan Josua Tampubolon terhadap Terlapor Rospita Mangiring atas kasus pengakuan pemalsuan data Anak Kandung Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan bahwa,

“Kita menerima laporan Josua Tampubolon dan sejauh ini kita telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan maka kita berharap sabar dikarenakan putusan sidang perdata pengaduan Rospita Mangiring masih berlangsung di PN Binjai, jadi bersabar ya,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah menuturkan bahwa kasus ini ada keterkaitan dengan kasus pidana dan perdata, kita belum bisa menyimpulkan sekarang bila sudah A1 Hukum pidananya dan perdatanya lengkap pasti kita tegakkan,” tegas Alamsyah.

Media ini masih mengejar jawaban Kapolda Sumut Dirkrimum dan Kabagwasidik AKBP Musa Tampubolon. Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Sebelumnya, dituturkan Dr Djonggi bahwa Penyidik AKP Nainggolan mengaku di hadapan AKBP Rambe sudah memanggil Saksi Ir Tohap Tampubolon abang kandung Rospita dan Penyidik mengatakan untuk Saksi sudah cukup, lalu Djonggi masih meminta agar Saksi Saksi lain segera dipanggil yang dari Balige!

“Waktu Gelar kasus di kamar kerja AKBP Rambe di Polda Sumut, AKP Anggiat Nainggolan sudah mem BAP Abang Kandung Rospita bernama Ir. Tohap Tampubolon mantan pejabat Perkebunan tinggal di Perumnaa Helvetia Medan, mengatakan bahwa Rospita adik kandung Ir. Tohap dari Satu Bapak satu Ibu bernama Rufinus Tampubolon, Hilderia boru Marpaung yang tinggal di Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai Sumut dan saksi lain tidak perlu diperiksa karena sudah cukup bukti, Gelar kasus dihadiri Saksi Pelapor Josua Darnel Tampubolon didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Dr. Djonggi Simorangkir, Dr. Ida Rumindang, Glenn Felix.
ujar Dr Djonggi agar lengkap, Rabu, (14/5/2024)

Disebut Dr Djonggi lagi bahwa,
“Tidak ada seorang saksi dari Keluarga Tampubolon maupun Siahaan termasuk dari Seluruh Keluarga kandung yang pernah melihat Dinar Siahaan pernah Hamil dan melahirkan. Karena dasarnya Dinar Siahaan orgnya Mandul sesuai keterangan Agnes Saragi Seorang Bidan tamatan Jerman Barat yang bertugas di RS Pirngadi Medan isteri Tumpak Tampubolon yang memeriksa Kandungan Dinar Siahaan atas permintaan Demak Tampubolon,” tuturkannya.

Kita akan akan menyurati dan meminta izin agarh dibongkar Mayat Dinar Siahaan agar diperiksa DNA nya apakah ada DNA Dinar Siahaan di tubuh Rospita Tampubolon jika benar Dia anak kandung Dinar dan siapa saksi yang melihat Dinar Siahaan pernah Hamil dan melahirkan Rospita Mangiring Tampubolon yang tentu jika benar DNA Dinar pasti ada dutubuh Rospita, sebab Dinar Siahaan Mandul.

Sebelumnya bahwa
KELUARGA BESAR OMPUNG JOSUA TAMPUBOLON (Pelapor), dan Rospita Mangiring Tampubolon, SH. (Terlapor di Polda SUMUT) : Anak anaknya sebagai berikutnya:

1.Timbang Tampubolon/Lusianna Br.Siahaan (Ayah/ Ibu Kandung TUMPAK TAMPUBOLON Saksi hidup di PN Binjai dan di POLDA SUMUT, yg melihat langsung Rospita diserahkan Ibu Kandungnya sendiri bernama Hilderia boru Marpaung saat Rospita Mangiring Tampubolon berusia 1 – 2 bulan ke Pada Demak Tampubolon Dinar boru Siahaan di Rumah Demak Jl. Cut Nyakdin Binjai disebelah Gereja HKBP Binjai dekat Rel Kereta Api, karena Dinar tidak punya Anak Rospita hanya sebagai anak pancing tidak punya hak WARIS)

2.Guru Rupinus Tampubolon/Hilderia Br.Marpaung
(Ayah dan Ibu Kandung BIOLOGIS yang MELAHIRKAN ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH. Nyonya Dokter John Napitupulu)
3.Binnen Tampubolon/Kloria Br.Napitupulu

4.Krisman Tampubolon/Mideria Elfrida Br.Hutagalung

5.Tiurma Tampubolon (+)/Purida Br.Hutagaol (Masih HIDUP tinggal di Tanggabatu, Balige)

6.Demak Martua Tampubolon/Dinar Br.Siahaan (Isteri Pertama) Roos Nelly Anna Br.Manurung ( Isteri ke 2.)

7.Tianna Br.Tampubolon ( Masih Hidup di Binjai/Ny. M.Hutabarat

POLDA SUMUT, sudah datang Ke Polda Sumut berfose sama Advokat Senior DR. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja Dirsersemum Polda Sumut, Advokat Senior DR. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. Josua Darnel Tampubolon (Anak Kandung Demak Martua Tampubolon/ Rosnellyana Manurung) Saksi Pelapor terhadap Rospita Mangiring Tampubolon, SH. yang memberikan keterangan diduga Palsu di PN Binjai dan Kelurahan Jatinegara Binjai, mengaku ngaku anak kandung dan satu satunya Ahli Waris dari Alm. Demak Martua Tampubolon/Dinar boru Siahaan (Dinar tidak pernah Hamil/ MANDUL) Padahal Ayah Kandung Rospita bernama Rupinus Tampubolon dan Ibu kandung yang melahirkan Rospita bernama Hilderia boru Marpaung dari Dusun Desa Sei Bamban Serdang Bedagai, perbuatan Rospita Sudah sangat merugikan Josua dan adik adiknya yang bernama, Hendra Tampubolon, Wintatar Tampubolon, Theresia Tampubolon dan Ramos Tampubolon, Dengan menjual Sejumlah Asset Miliyaran rupiah termasuk melakukan balik nama sejumlah Sertifikat Milik Demak Tampubolon ke Nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH.
Tanpa Seizin dan sepengetahuan Ahli Waris yang sah selaku anak kandung Demak Martua Tampubolon perbuatan Rospita perbuatan Pidana dan perlu secepatnya Mem BAP Abang kakak adik Kandung Rospita diperiksa Polda Sumut, Apakah benar Rospita Lahir dari Dinar Boru Siahaan atau Lahir dari Ibu mereka yang bernama Hilderia boru Marpaung, termasuk melakukan Test DNA di Laboratorium Forensik Polda Sumut Atau Mabes Polri agar terdapat kepastian hukum apakah ditubuh Rospita ada Darah Daging Dinar boru Siahaan ? Termasuk Test DNA Saudara Kandung Laki kaki dan Saudara perempuan Dinar Siahaan yang masih Hidup.

Ditambahkan Djonggi Anak Angkat Illegal diduga Ingin Telan Harta Warisan Anak Kandung Ratusan Miliar!? Bah!?

Dr Djonggi M Simorangkir SH MH kepada Bapak Kapoldasu agar agar mengatensi masalah ini dan Ia berharap tidak main-main demi tegaknya supremasi7 hukum di negeri ini dan dimohon tidak ada yang menghalang-halangilah Poldasu Bila A1 Diminta: Tangkap Segera Rospita Mangiring Ngaku-Ngaku Anak Kandung

Karena seluruh data anak kandung Demak Tampubolon yakni Josua Tampubolon dan adik-adiknya memiliki akte lahir dari Catatan Sipil disertai penguatan perkawainan Kedua irsngtuanya resmi dan sah menurut Hukum Tata Gereja dan Negara.

Sebelumnya, di PTUN, Rabu, 15 Mei 2024 lalu Ketika Awak Media melakukan konfirmasih langsung kepada Ayu Br Napitupulu pengacara Rospinta Mangiring,
menjawab dengan ketus “Boleh saja saya disebut anak si A tapi faktanya dalam surat akte lahir anak si B yang sah menurut catatan sipil,” jawab Ayu sambil berlalu.
(Nurlince Hutabarat/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/