DR Alpi Sahari : Tindakan Penyidik Tidak Menahan Tersangka ‘Alpian Sembiring’ Sudah Tepat
MEDAN Media Noktah sumut)27/12/2021Ahli Hukum Pidana Umum DR Alvi Sahari menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Alpian Sembiring dalam perkara penganiayaan terhadap Inisial FAL, anak dibawah umur sudah tepat.
“Sudah tepat itu yang dilakukan penyidik. Karena berpegang pada KUHAP,” katanya.
Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 undang-undang Perlindungan Anak.
Dimana pasal tersebut mengancam tersangka dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Di dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak tidak mensyaratkan dan/atau menentukan terhadap pelaku dan/atau tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana nya kurang dari 5 tahun sebagaimana disyaratkan sebagai syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia yakni hukum acara pidana
“Jadi sudah bener tindakan penyidiknya. Kalau tersangka ditahan, maka penyidik melanggar hukum,” tegas Alpi.
Menurutnya, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan yang dilakukan berdasarkan due process of law oleh Polda Sumut khususnya Polrestabes Medan dalam penanganan peristiwa viralnya kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mini market, menunjukkan keperdulian Polri terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dengan melakukan penangkapan dan penetapan tersangka termasuk proses penyidikan yang didasarkan pada bukti yang cukup yakni menimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 berupa 2 alat bukti di dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Lanjut Alpi, Terkait Penahanan sebagai upaya paksa demi kepentingan penyidikan tentunya penyidik harus memenuhi syarat sebagaimana dirumuskan pada hukum positif yang mana disyaratkan untk melakukan penahanan harus terpenuhinya syarat objektif yakni ancaman pidana 5 tahun sementara UU Perlindungan Anak menyatakan delik-delik yang dikualifikasi oleh suatu akibat misalnya kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau mati termasuk yg dikakukan dalam lingkup keluarga, sementara terkait aksi kekerasan yang viral terhadap anak dimaksud tidak mengakibatkan delik yang dikualifikasi akibat dimaksud sehingga tepat apabila penyidik tidak melakukan penahanan.
“Yang penting, perkaranya tetap lanjut, dan pelaku dihukum sesuai undang-undang,” tegasnya.
Namun, Alpi menegaskan, apabila penyidik melakukan penahanan berarti penyidik telah melakukan undue proses dalam arti melampaui atau melakukan proses hukum yang tidak benar dan adil. Disamping itu, tidak dilakukannya penahanan sejalan dengan asas dalam hukum pidana berkaitan dengan concursus idealis yakni apabila melakukan suatu perbuatan pidana yang mana atas perbuatan dimaksud diancam dengan beberapa peraturan hukum maka ancaman yang diperberat yang harus diterapkan, dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana lebih tinggi apabila dihadapkan dengan aturan KUHPidana.
(srisahati)