DPRD Minta Kejari Medan Bantu Pemko Percepat Pengembalian Uang Rp 21 M
MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selaku counterpart Komisi I untuk mendampingi dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menagih dan mempercepat proses pengembalian uang senilai Rp21 Miliar yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak kontraktor dalam proses pengerjaan proyek ‘lampu pocong’ pada 8 ruas jalan di Kota Medan.
Sebab dengan didampingi pihak Kejari Medan, Robi Barus meyakini bahwa Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) dapat dengan lebih mudah dalam menagih dan memproses pengembalian uang senilai Rp21 Miliar tersebut.
“Komisi I mendorong Kejari Medan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemko Medan, agar Pemko dapat lebih mudah dalam menagih uang proyek lampu pocong yang telah dibayarkan ke para kontraktor yang mengerjakannya. Mengingat uang yang ditagih cukup besar, yaitu Rp21 Miliar,” ucap Robi, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan Robi, upaya pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh Pemko Medan. Hal itu sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya kontraktor ‘nakal’ yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari proyek penataan lanskap ruas jalan yang dianggarkan di P-APBD T.A 2022 tersebut.
Kemudian, sambung Robi, keberadaan Kejari Medan dalam mendampingi Pemko Medan pada proses penagihan uang proyek tersebut adalah bentuk kolaborasi yang sangat penting, sehingga harus dilakukan.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan terhadap proyek pegerjaaan ‘lampu pocong’ yang merupakan bagian dari penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu. Hasilnya, proyek lampu pocong disebut proyek total lost ataupun proyek gagal.
Untuk itu, Bobby Nasution memerintahkan Dinas SDABMBK Kota Medan yang kini sebagai OPD yang menangani proyek penataan lanskap ruas jalan untuk menagih kembali semua uang yang telah dibayarkan kepada kontraktor. (Sri)