Uncategorized

DPRD Medan Usulkan Sanksi dan Reward untuk Rumah Sakit Pelayanan Buruk


dprd_medan_usulkan_sanksi_dan_reward_untuk_rumah_sakit_pelayanan_buruk
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Alamdulila

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan bahwa sanksi bagi rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk menjadi salah satu usulan yang dibahas dalam perubahan Perda tentang kesehatan di Kota Medan.

Afif menegaskan, DPRD Medan ingin memastikan setiap warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari setiap rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya.

“Sudah sangat banyak kita menerima aduan soal kesehatan, mulai dari pelayanan buruk hingga petugas rumah sakit yang tidak humanis. Atas dasar itu, kita ingin merubah Perda tentang kesehatan,” katanya, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:
DPRD Medan Dorong Pemko Fokus Atasi Kemiskinan Lewat Program PKH Medan Makmur

Afif menyebut pihaknya juga menyiapkan reward bagi pelayanan kesehatan sebagai bentuk apresiasi dalam memberikan pelayanan.

“Reward dan punishment tentu beriringan. Penilaian nanti akan kita buka dan masyarakat langsung yang memberikan penilaian sembari kita verifikasi,” ucapnya.

Adapun sanksi terberat, sambung Afif, pihaknya akan mengusulkan ke BPJS Kesehatan untuk mencabut provider dari rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya.

“Pastinya sanksi awal berupa teguran hingga sosial. Jika terus menerus dan berulang, akan kita rekomendasikan agar dicabut kerja samanya. Ini bentuk kepedulian kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:
DPRD Medan Minta Dishub Evaluasi Sistem Mudik Gratis

Dalam usulan perubahan, Ketua DPD NasDem Kota Medan ini menjelaskan bahwa transparansi kamar rawat inap juga menjadi bagian penting yang akan dibahas.

“Selama ini kamar penuh selalu membuat masyarakat kesulitan saat berobat. Kita ingin ke depannya bisa lebih transparan lagi. Semoga dua sampai tiga bulan ke depan ini selesai dibahas dan bisa langsung dijalankan,” tuturnya. (Srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *