Uncategorized

DPRD Medan Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsahan

NoktahsumutvomKetua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B memimpin Sidang Paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Selasa (11/11/2025

Dalam sambutannya, Wong Chun Sen berharap agar pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Semoga dapat berjalan dengan baik dan semoga tugas-tugas kita akan berjalan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Margaret, menyampaikan pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda. Margaret menjelaskan, DPRD memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut dijalankan DPRD bersama kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang diberi mandat oleh rakyat.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan fungsi berbeda. DPRD berperan dalam pembentukan peraturan dan pengawasan, sedangkan kepala daerah bertugas menjalankan pelaksanaan atas Peraturan Daerah serta kebijakan daerah.

Dalam pandangan fraksi, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus terus dihidupkan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu upaya penting ialah menjadikannya kebijakan yang memiliki dasar hukum, seperti melalui pembentukan Perda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Margaret juga menyoroti hasil riset SMRC pada Mei 2022 yang menunjukkan hanya 64,6 persen masyarakat Indonesia yang dapat menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar. Selain itu, laporan Kementerian Dalam Negeri tahun 2019 mencatat masih banyak warga di daerah pedalaman yang belum hafal Pancasila.

“Yang lebih penting bukan hanya menghafal teks Pancasila, tetapi memahami dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga stabilitas dan persatuan bangsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlunya regulasi lokal yang mengatur pendidikan ideologi Pancasila secara sistematis. Hal ini menjadi penting di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi yang dapat mengancam ketahanan ideologi bangsa.

Sebagai tindak lanjut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan melakukan pembahasan teknis bersama berbagai pemangku kepentingan agar substansi Ranperda benar-benar dapat membentuk karakter warga yang berjiwa Pancasila, cinta tanah air, dan memiliki kesadaran nasionalisme.

Setelah mendengar dan menelaah penjelasan para pengusul, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui agar Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilanjutkan ke tahap pembahasan dan ditetapkan sebagai Perda hak inisiatif DPRD Kota Medan.(srisahati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *