DPRD Medan Agendakan Paripurna PAW Empat Anggota Dewan
DPRD Kota Medan telah menjadwalkan sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk 4 anggota dewan pada Selasa (12/12/2023) mendatang.
Hal itu dikatakan Hasyim, PAW akan dilakukan terhadap empat orang Anggota DPRD Medan, yakni Siti Suciati (Fraksi Gerindra), D Edy Eka Suranta S Meliala (Fraksi Gerindra), M. Afri Rizki Lubis (Fraksi Golkar), dan Irwansyah (Fraksi PKS) .
“Sidang PAW nya dilakukan untuk empat orang secara langsung. Dua dari Fraksi Gerindra, satu dari Fraksi Golkar, dan satu dari Fraksi PKS,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.
Terkait SK Gubernur yang menetapkan PAW terhadap empat orang tersebut, Hasyim menyebutkan bahwa DPRD Kota Medan telah menerimanya.
Terpisah, Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar pun menegaskan bahwa sidang Paripurna PAW itu akan dilaksanakan pada Selasa (12/12) mendatang karena telah mendapatkan SK Gubernur Sumatera Utara terkait penetapan PAW terhadap empat orang tersebut.
Dijelaskan Ali, nantinya akan ada empat orang yang akan dilantik menjadi Anggota DPRD Medan untuk menggantikan empat orang Anggota DPRD Medan yang di PAW.
Berdasarkan KepGub Sumatera Utara No. 188.44/1017/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Jaya Saputra (Gerindra).
Berdasarkan KepGub Sumatera Utara No. 188.44/1018/KPTS/2023, akan dilantik atas nama H. Ilhamsyah SH (Golkar).
Berdasarkan KepGub Sumatera Utara No. 188.44/1007/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Bukhari SE (PKS).
Berdasarkan KepGub Sumatera Utara No. 188.44/1006/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Abdullah Roni (Gerindra).
“Keempatnya akan dilantik sekaligus, secara bersamaan di Sidang Paripurna PAW hari Selasa nanti,” tutupnya.
Seperti diketahui, adapun empat orang Anggota DPRD Medan yang akan di PAW pada Selasa nanti, yakni Siti Suciati (Fraksi Gerindra), D Edy Eka Suranta S Meliala (Fraksi Gerindra), M. Afri Rizki Lubis (Fraksi Golkar), dan Irwansyah (Fraksi PKS). (Sri)