DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Ketenagakerjaan
Medan Noktahsumutcom DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 terkait Ketenagakerjaan, pada Senin (24/6/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., para kepala OPD, serta camat se-Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, mengungkapkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari menurunnya tingkat pengangguran, perselisihan hubungan industrial, serta aksi demo dan mogok kerja di perusahaan. Meski demikian, Aulia menegaskan pentingnya perubahan Perda untuk memastikan aturan tetap relevan menghadapi tantangan zaman.
“Kita ingin menciptakan kolaborasi yang ideal antara pengusaha dan pekerja, untuk hak-hak pekerja terpenuhi, perusahaan tetap berdaya saing, produktivitas meningkat, dan investasi semakin mudah. Oleh karena itu, perubahan ini sangat penting untuk dilakukan,” jelas Aulia Rachman.
(Salomo Simorangkir)
Rapat diakhiri dengan penyerahan berkas penjelasan Ranperda oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan sebagai bagian dari proses legislasi yang berkelanjutan.
(Sridahati)